BPSDMD Kalsel Didorong Tingkatkan Penerimaan PAD

Komisi I DPRD Provinsi Kalsel bersama BPSDMD Provinsi Kalsel kunjungan kerja ke Badan Diklat Daerah Istimewa Yogyakarta.(foto : humasdprdkalsel)

Yogyakarta, BARITOPOST.CO.ID – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong mitra kerjanya, yakni Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalsel untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Karena itu, Komisi I DPRD Provinsi Kalsel bersama BPSDMD kunjungan kerja (kunker) ke Badan Diklat Daerah Istimewa Yogyakarta (Bandiklat DIY), Rabu (8/5/2024).

Kunker ini dalam rangka komparasi terkait kontribusi Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) atau Pelatihan Kepemimpinan (PKP).

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H Suripno Sumas, SH, MH selaku pimpinan rombongan mengatakan status BPSDMD Provinsi Kalsel yang saat ini sudah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kini mendapat beberapa kendala.

“Kendala-kendala yang terjadi, yaitu terhadap pungutan-pungutan yang menurut ketentuan PP 35 itu tidak dibolehkan kecuali harus dibuat dalam bentuk peraturan daerah, sedangkan BPSDMD Provinsi Kalsel sampai saat ini belum memiliki peraturan daerah apalagi peraturan gubernurnya,” tutur Suripno.

Lanjutnya kendala itu berdampak membuat pendapatan asli daerah (PAD) BPSDMD Provinsi Kalsel menurun sangat signifikan, karena itu untuk mendorong peningkatan PAD tersebut, maka Komisi I DPRD Provinsi Kalsel bersama BPSDMD ingin segera menyusun Perda seperti Perda yang saat ini sudah dimiliki DIY.

Sementara Kepala Bidang Pengembangan Kemitraan dan Kerjasama Bandiklat DIY, Sugeng Wahyudi yang menerima rombongan Komisi I DPRD Provinsi Kalsel mengatakan langkah pembentukan Perda yang direncanakan DPRD dan BPSDMD Provinsi Kalsel sudah benar untuk meningkatkan PAD.

Ditambahkannya pihaknya terbuka untuk memberikan informasi lebih dalam terkait substansi isi perda yang selama ini menjadi landasan Bandiklat DIY, sehingga nantinya sebagai acuan DPRD dan BPSDMD Provinsi Kalsel dalam penyusunan Perda tersebut.

“Untuk perda ini sebaiknya dari inisiatif DPRD,” sarannya.

Alasannya, jika perdanya diajukan oleh BPSDMD, maka harus melewati beberapa proses yang lebih panjang, mengingat dikatakan tadi perda ini diharapkan segera selesai di 2024 dan segera bisa digunakan.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula

Dispar Kalsel Promosikan Kalsel Melalui Table Top di Batam