Buang Sabu Saat Dibuntuti, Tukang Las Sungai Andai Dibekuk Polisi

Pemilik sabu-sabu 30,03 gram, pria berinisial JRA, dibekuk Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin pada Selasa (11/3/2025) malam. (Foto: Istimewa)

Pemilik sabu-sabu 30,03 gram, pria berinisial JRA, dibekuk Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin pada Selasa (11/3/2025) malam. (Foto: Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang tukang las berinisial JRA (38) ditangkap Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin setelah kedapatan memiliki 30,03 gram sabu-sabu. Pria asal Jalan Padat Karya, Komplek Purnama, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara ini berusaha membuang barang haram tersebut saat dibuntuti polisi di Jalan Tembikar Kanan, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Selasa (11/3/2025) malam.

Saat pertama kali ditangkap sekitar pukul 20.50 WITA, polisi menemukan 4,81 gram sabu yang dibungkus kertas putih dan plastik hitam. Tak berhenti di situ, polisi melakukan penggeledahan di rumah JRA dan kembali menemukan 25,22 gram sabu yang disembunyikan di saluran ventilasi AC di ruang tamu.

Selain sabu, polisi juga menyita satu lembar plastik hitam, bekas bungkus kopi Kapal Api, bekas bungkus teh celup Gunung Satria, satu pack plastik klip, satu sendok obat sirup plastik putih, dan satu timbangan digital.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, tersangka sempat curiga dirinya dibuntuti sehingga membuang sabu ke tanah. Namun, gerak-geriknya sudah lebih dulu dipantau oleh petugas. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya, Rabu (19/3/2025).

Saat ini, JRA telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk penyelidikan lebih lanjut sebelum kasusnya disidangkan.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Direktur PT BGL, Paul Christian Susanto didampingi kuasa hukum Bernard Doni. (,Foto Iman Satria)

PT BGL Klarifikasi Isu Pengelolaan Condotel dan Kepemilikan Aset

LIMA saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel, Kamis (20/3/2025).(foto: ant)

Siswono Terkejut Perusahaannya Tersandung OTT KPK

Puncak Mudik Diperkirakan 28-30 Maret 2025, Polda Kalsel Kerahkan 1.926 personel