Budaya Banua dan Kearifan Lokal Diharapkan Bisa Masuk Pelajaran Muatan Lokal di Sekolah

Ketua Komisi I DPRD Kalsel Dra Hj Rachmah Norlias melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal bertempat di di Hotel Roditha Banjarmasin.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITO – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dra Hj Rachmah Norlias mengharapkan budaya banua dan kearifan lokal bisa masuk di pelajaran muatan lokal (mulok) di sekolah.

Harapan tersebut disampaikan Rachmah Norlias saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal bertempat di Hotel Roditha Banjarmasin, Sabtu (4/6/2022).

Sosialisasi Perda tersebut dihadiri peserta dari Pengurus Wilayah Aisyiyah Kalsel dengan narasumber Noorhalis Majid selaku pemerhati budaya daerah dan kearifan lokal.

Rachmah Norlias mengatakan maksud dan tujuan dari terselenggaranya kegiatan sosialisasi perda kali ini, agar masyarakat mengetahui tentang Perda Budaya Banua dan Kearifan Lokal.

“Saya melakukan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 dengan sasaran peserta ibu-ibu Pengurus Aisyiyah Wilayah Kalsel dan Pimpinan Aisyiyah se-Kabupaten/Kota di Kalsel, tujuannya dalam rangka menyebarluaskan Perda karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Perda ini,” ucap politisi PAN.

Karena itu Rachmah Norlias berharap digelarnya sosialisasi perda ini bisa memotivasi dan dapat melestarikan budaya-budaya di wilayah kita serta budaya banua dan kearifan lokal ini bisa disisipkan di pelajaran muatan lokal (mulok) di sekolah.

“Semoga bisa memotivasi juga dapat melestarikan budaya-budaya di wilayah kita dan dapat meningkatkan peran anak di banua serta budaya banua dan kearifan lokal ini bisa disisipkan dalam pelajaran muatan lokal (mulok) di sekolah,” harapnya.

Noorhalis Majid selaku narasumber menyatakan sosialisasi perda ini sangat bagus, karena masih banyak orang yang belum mengetahui tentang perda ini, dengan partisipasi masyarakat maka upaya untuk membangun kebudayaan bisa lebih maksimal.

Menurut Majid, sosialisasi perda sangat efektif, karena yang menjadi ancaman daripada kebudayaan inikan masyarakat, karena dalam kebudayaan tidak ada ruang kosong, kalau kita tidak memperkuat kebudayaan kita maka kebudayaan orang lain yang akan masuk.

“Kita harus memperkuat jati diri kita sebagai orang banua agar betul-betul kuat terutama menghadapi berbagai tempuran, perubahan di zaman media sosial yang sangat kuat,” pungkasnya.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Related posts

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Musnahkan 79,3 Kg Sabu dan 63.847 Pil Ekstasi, Polda Kalsel Hindarkan 475.677 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Bhabinkamtibmas Sungai Lulut Apresiasi Warga yang Bertanam Sayuran di Halaman Rumahnya