Banjarmasin, BARITO – Kabar mencuat tempat hiburan malam (THM) di Kota Banjarmasin dikatakan telah melanggar jam tayang dari ketentuan perda. Pemerintah Kota Banjarmasin juga disebut seakan-akan membiarkan ‘limpuarnya’ jam operasional THM itu.
Menanggapi itu, Kasi Koordinasi dan Penelitian Lapangan Perizinan Jasa Usaha Dinas DPMPTSP Kota Banjarmasin, M. Tjandra S membantah adanya dugaan pembiaran soal jam tayang tersebut.
Ia mengakui memang banyak THM di Kota Seribu Sungai yang melanggar ketentuan jam tayang, bahkan ada yang terus beroperasi secara diam-diam hingga pukul 07.00-08.00 Wita, entah atas kemauan pemilik THM sendiri ataupun ada permintaan khusus dari tamu ‘khusus’ pula, baik oknum pengusaha maupun oknum aparat.
Meski demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karna ranahnya Satpol- PP untuk menegakkan perda. Setelah itu, baru diberikan surat peringatan (SP) dan apabila sering melanggar maka diberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha.
“Izin THM, Dinas Perizinan tidak membenarkan adanya kegiatan lebih dari pukul 23.00 Wita. Sesuai dengan perda no 14 tahun 2017 yang menyebutkan waktu operasional usaha mulai pukul 14.00 wita sampai dengan pukul 23.00 wita saja,” katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (21/10).
Terpisah, Kasi Sarana Izin Usaha Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarmasin, Diah menyatakan, pihaknya hanya merekomendasikan dan memberikan keterangan bahwa sudah memenuhi syarat atau belum.
“Kami belum bisa memberikan surat rekomendasi apabila tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh peraturan daerah kota Banjarmasin tentang TDUP (tanda daftar usaha pariwisata).tuturnya singkat.
dan