Banjarmasin, BARITO – Saksi Fachrurazi yang merupakan mantan Mantri pada Unit BRI Cempaka mengakui, lima nasabah yang diprakarsainya adalah kerabat dekat dari terdakwa Arini Listiani Chalid mantan CS di Unit BRI Cempaka Banjarmasin,.
Kelimanya ujar saksi memperoleh kredit cash colatran yakni kredit dengan jaminan tabungan nasabah.
Karena merupakan kerabat dari terdakwa menurut JPU Adi Suparna makanya buku tabungan tersebut ada ditangan terdakwa selaku CS (customer service) pada unit BRI Cempaka.
“Adanya tabungan di tangan terdakwa maka ia akan mudah mencairan dananya yang digunakan untuk bermain judi online,’’ujat Adi kepada awak media usai sidang, Senin (7/3).
Masih dalam persidangan, saksi Fachrurazi juga merasa heran kenapa uang jaminan yang merupakan tabungan nasabah tersebut juga ludes, sementara menurut ketentuan dana tabungan tersebut harus di blokir. “Yang dapat mencairkan hanya nasabah sendiri,” jelasnya.
Lalu kenapa terdakwa bisa mencairkan dana nasabah tersebut tanya jaksa. Atas pertanyaan itu saksi mengatakan juga tidak mengerti. Sebab menurutnya, untuk membuka blokiran tersebut harus di komputer kepala unit, yang paswordnya tentu kepala unit saja yang tahu.
Berdasarkan bukti yang disodorkan JPU dipersidangan, pencairan dana kredit maupun tabungan tersebit tidak ada tanda tangan nasabah yang bersangkutan.
Saksi lainnya yakni Iwan Lutfi dan Renaldi juga mantan Mantri di Unit BRI Cempaka tersebut juga tidak mengerti kenapa tabungan nasabah bisa ludes.
Iwan menyebutkan kredit dengan jaminan tabungan ini sebetulnya adalah kredit yang aman, karena nilai tabungan nasabah diblokir dan tidak bisa dicairkan nasabah kecuali hanya pinjamannya saja.
Seperti diketahui, dakwaan yang disampaikan JPU Adi Suparna dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, terdakwa telah membobol uang ditempatnya bekerja yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian besar digunakan mengikuti judi online.
Menurut Adi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp1 m lebih tetapi berdasarkan perhitungan BPKP unsur kerugian negara hanya Rp894 juta lebih setelah dikurangi adanya kekayaan terdakwa yang telah disita.
Perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal berlapis, pertama dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP,. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP
Lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP dan lebih lebih subsidair pasal 9 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius