Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) yang dibangun pemerintah untuk warga Kota Banjarmasin berpenghasilan rendah (MBR) ternyata sudah tidak diberlakukan lagi. Buktinya pemerintah menaikan standar gaji syarat mendiami Rusunawa.
Menurut Kepala UPTD Pelayanan Rusunawa Banjarmasin, M Andre Setiawan yang ditemui belum lama ini.
Penghuni Rusunawa hanya kepada warga Banjarmasin yang pendapatannya atau gajinya maskimal dua kali UMP.
Rusunawa Teluk Kelayan ini contohnya, bila yang dimaksud adalah UMP Kalsel, maka artinya maksimal gaji yang bersangkutan sekitar Rp2,9 juta. Bila dikalikan dua, maka maksimal gaji, yakni ada di angka Rp5,6 juta.
Baca Juga: Nambah Ilmu, Guru SD di Marabahan Mendapat Bimtek BK Dari Uniska
Sementara itu, promosi awal berdirinya Rusunawa Teluk Kelayan yang dibuka mulai tahun 2020 lalu hanya diperuntukan warga MBR, syarat diantaranya harus berkelurga, dan gaji perbulan di bawah Rp 3 juta.
Atas syarat itu, banyak warga yang gugur, karena sebagian besar yang mendaftar masih bujangan dan berpenghasilan diatas 3 juta. Rusunawa juga sempat sepi peminat, kemudian merubah syarat yang bertujuan agar hunian penuh.
Bila berubah, artinya kebijakan itu bisa dikatakan sudah tidak lagi untuk warga MBR karena dua kali UMP itu setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) IV E dengan masa kerja 28 tahun.
Terkait hal itu, ia berdalih, pihaknya hanya menjalankan Perda Nomor 2 Tahun 2009. Misalnya, dicomot dari pasal 9, 10 dan pasal 21. Utamanya, terkait syarat batas maksimal gaji bagi para penghuni.
Lalu, Andre menegaskan bahwa jika gaji calon penghuni rusunawa sampai Rp7 juta lebih, atau mendekati Rp7 juta, pihaknya lebih mengarahkan untuk mengkredit rumah saja.
“Untuk memperketatnya, kami meminta calon penghuni melengkapi berkas persyaratannya terlebih dahulu,” tekannya.
“Kalau berkasnya sudah sesuai dengan persyaratan yang ada, maka akan kami undang untuk tahap wawancara,” jelasnya
Baca Juga: Fornas PSAA-LKSA Gelar Munas ke-2 di Banjarmasin, Ribuan Anak Yatim Di Kalsel Belum Terakomodir
“Di sesi wawancara itulah, kami tekankan. Bila gajinya kami anggap mampu, maka kami arahkan untuk mengkredit rumah ketimbang menyewa rusunawa,” tambahnya.
Di sisi lain, Andre juga membeberkan bahwa rusunawa, hanya boleh ditempati maksimal tiga tahun plus masa perpanjangan satu kali.
“Artinya, maksimal bisa ditempati selama 6 tahun,” ujarnya.
Kemudian, terkait harga sewa hunian di rusunawa ia juga menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan bakal ada perubahan.
Persisnya, apabila perwali yang berkaitan dengan rusunawa di Teluk Kelayan itu sudah selesai digodok kemudian dan disahkan.
“Saat ini hanya mengacu perda saja. Kalau sudah ada perwalinya kemungkinan akan berubah tarif sewa hunian per lantainya,” ucapnya.
Baca Juga: Dibawah Kepemimpinan Shinta Laksmi Dewi, Kadin Dorong Pemulihan Ekonomi Kalsel
“Tapi kami belum mengetahui berapa perbedaan tarif sewa yang akan diterapkan nanti. Yang jelas tinggi lantai yang dihuni, tarifnya semakin murah,” tutupnya.
Seperti yang sudah diketahui, harga sewa rusunawa Rp450 ribu perbulannya. Belum termasuk listrik dan air leding
Terkait dengan adanya isu yang beredar, bahwa rusunawa juga dihuni oleh orang dari luar daerah?
Ia memastikan tidak ada penghuni yang menyewakan unitnya ke orang lain. Atau misalnya, ada orang dari luar Kota Banjarmasin yang menyewanya.
“Setiap bulan, selalu ada kontrol sekaligus memeriksa para penghuni,” tutupnya.
Penulis : Hamdani
2 comments