Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sepanjang bulan puasa, jam pulang kerja di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin lebih cepat satu jam dari biasanya. Bila hari biasa pulang jam 16.00 Wita, bulan puasa sudah bisa pulang jam 15.00 Wita.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menyampaikan, bahwa peraturan jam kerja itu mengacu dari laman Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah diatur jam kerja untuk Instansi dengan 5 hari kerja dalam seminggu.
Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Pada hari Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00. dengan jam istirahat dari pukul 12.00 sampai 12.30 (30 menit).
Kemudian untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30. dengan jam istirahat dari pukul 11.30 – 12.30 (60 menit).
Baca Juga: Saksi Ahli Dihadirkan Kasus ABH SMAN 7 Bukan Penganiayaan Biasa
Kendati dengan adanya pemotongan jam kerja, yang hampir satu jam ini, Ikhsan yakin produktifitas ASN tidak akan terganggu.
“Ini sudah mulai bisa disiasati, setiap tahun juga sudah seperti ini. Sehingga para ASN kita bisa melakukan penyesuaian,” ucap Ikhsan, Rabu (13/3/2024).
Menurutnya para ASN di lingkungan Pemkot Banjarmasin sekarang, sudah bisa melakukan penyesuaian aktivitas selama Bulan Ramadan maupun diluar Bulan Ramadan.
“Sehingga saya pikir, ini tidak akan terlalu berpengaruh pada produktivitas kinerja pegawai,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, bagi pegawai yang terlambat ataupun masuk tidak sesuai dengan jam kerja, tetap akan terkena sanksi.
“Karena secara umum ini sama saja, mau di Bulan Ramadan ataupun tidak. Jika terlambat, kita beri sanksi,” tutupnya.
Penulis : Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya