Bule Australia Suami Warga Sungai Buluh Tidak Terdaftar di Imigrasi Kalsel

by admin
0 comments 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pihak Keimigrasian Kalimantan Selatan (Kalsel) angkat bicara terkait legalitas keberadaan warga Australia di Indonesia. Warga negeri kangguru itu seperti diketahui telah menikah dengan warga Sungai Buluh, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) belum lama tadi.
Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan, Dodi Karnida menuturkan bahwa RSDB (53 tahun) laki laki WN Australia adalah pemegang visa on arrival (VOA).

“RSDB menikah dengan gadis WNI asal Sungai Buluh-Kecamatan Kasarangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Bali .Pesta pernikahannya diselenggarakan secara meriah pada Minggu, 10 Februari di Sungai Buluh ternyata pemegang fasilitas Visa On Arrival (VOA) selama 30 hari,” jelas Dodi, Senin (11/2) mengutip laporan dari Syahrifullah Kepala Kantor Imigrasi Banjarmasin.

VOA WN Australia itu sudah diperpanjang oleh Kantor Imigrasi Denpasar. Sehingga berlaku sampai dengan tanggal 14 Maret 2019.

“Ini artinya keberadaan RSDB di Indonesia adalah legal walaupun yang bersangkutan tidak tercatat di jajaran keimigrasian di Kalimantan Selatan,” tegasnya.

Sebaiknya Pakai ITAS

Lebih lanjut Dodi menyarankan, jika pria tersebut berminat untuk tinggal dengan isterinya di Indonesia baik tinggal di HST maupun di Bali, maka yang paling tepat adalah menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 1 tahun.

Jaminannya melalui jaminan isteri yaitu dalam rangka penyatuan keluarga.

“Setelah memiliki ITAS, maka dia dapat mengajukan perpanjangan satu tahun lagi dan seterusnya. Sampai bisa mengubah statusnya menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP seumur hidup) bahkan pada akhirnya bisa mengajukan permohonan menjadi WNI atau naturalisasi,” bebernya.

Dodi juga menyampaikan ucapan selamat berbahagia menyambut kehidupan yang baru kepada kedua mempelai bersama keluarganya. Dia berharap pernikahan internasional itu memberikan kebahagiaan yang sangat berarti bagi kedua mempelai dan keluarganya . Bahkan bagi hubungan antar bangsa asal kedua mempelai tersebut yaitu Indonesia dan Australia.
“Jadi pengantin pria asal Australia ini mungkin sudah berulang kali datang ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai . Terakhir datang menggunakan fasilitas Visa On Arrival (Visa Kunjungan Saat Kedatangan-VKSK) selama 30 hari dan sudah diperpanjang sampai dengan tanggal 14 Maret 2019,” tuturnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2015 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) maka kepada sebanyak 69 negara dapat diberikan fasilitas Visa On Arrival.

VOA adalah pemberian visa saat WNA mendarat di pelabuhan/bandar udara pintu masuk wilayah RI.

VOA ini berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang sebanyak satu kali selama 30 hari yaitu untuk kepentingan antara lain wisata, kunjungan keluarga, sosial dan seni budaya.
VOA/VKSK ini berbeda dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang berlaku bagi 169 negara yaitu bahwa BVK berlaku untuk 30 hari dan tidak dapat diperpanjang sehingga seseorang WNA pemegang fasilitas BVK harus segera keluar wilayah Indonesia jika masa berlaku visanya sudah berakhir.

Jika tidak, maka kepadanya akan dikenai denda sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari. Jika tidak mampu, maka kepadanya akan dikenakan Tindakan Deportasi dan namanya dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan (Black List).
Pemegang VOA memiliki kelonggaran untuk tinggal di wilayah Indonesia selama 30 hari . VOA ini dapat diperpanjang selama 30 hari lagi. Setelah izin tinggalnya berakhir, berlaku ketentuan sebagaimana ketentuan bagi pemegang fasilitas BVK di atas.

Selanjutnya data keimigrasian terakhir Per 1 Februari 2019 di Kalimantan Selatan meliputi : Suami WNA/isteri WNI ada 7 orang Sedangkan isteri WNA/suami WNI berjumlah 2 orang.tya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment