Marabahan, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan DR H Karlie Hanafi Kalianda, SH MH menyatakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menjadi penyumbang Pendapatan Asli Desa, bahkan dimasa yang akan datang keberadaan BUMDes diyakini bisa mengungkit kemandirian desa.
Hal itu dikatakan politisi Partai Golkar Kalsel ini saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa bertempat di Desa Anjir Pasar Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (4/12/2021).
“Apalagi dengan statusnya sebagai badan hukum, maka peran BUMDes/BUMDes Bersama semakin penting, sebagai konsolidator produk maupun jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, incubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik dan berbagai fungsi lainnya,” ungkap Karlie.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Camat Anjir Pasar Muhammad Yusuf, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batola, para kepala desa di Kecamatan Anjir Pasar serta para tokoh masyarakat dan puluhan warga lainnya.
Karlie yang saat ini menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel menjelaskan bahwa PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes merupakan landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUMDes/BUMDes Bersama sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsif-prinsif korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan BUMDes/BUMDes Bersama.
Dikatakan juga dalam peraturan tersebut mengatur secara rinci perangkat organisasi BUMDes/BUMDes Bersama yang terdiri atas musyawarah desa/musyawarah antar desa, penasihat, pelaksana operasional, pengawasan, wewenang dan tugas masing-masing perangkat organisasi BUMDes/BUMDes Bersama, tata kerja dan tata hubungan antar perangkat organisasi BUMDes/BUMDes Bersama dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara professional, efesien dan efektif serta akuntabel.
Pada kesempatan itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batola Mochammad Azis, S.Sos selaku nara sumber antara lain mengatakan untuk bisa menjadi penyumbang Pendapatan Asli Desa, maka perangkat BUMDes/BUMDes Bersama itu harus benar-benar solid.
Menurut dia pada dasarnya BUMDes/BUMDes Bersama didirikan karena kesamaan potensi, kesamaan kegiatan usaha dan kedekatan wilayah.
“BUMDes itu pengelolaannya seperti perusahaan, tapi berdasarkan gotong royong, dan musyawarah mufakat namun tetap mengedepankan profesional, efesiensi, efektifitas serta akuntabilitas,” jelasnya.
Dikatakan BUMDes harus didaftarkan di Sistem Informasi Desa (SID), kemudian ke Kemenkumham dan diterbitkan sertifikat pendaftaran yang levelnya sama dengan CV.
“Bila keberadaan BUMDes itu sehat terus dalam kurun waktu dua tahun sudah bisa mengajukan pinjaman ke bank,” jelas Mochammad Azis.
Rilis : DPRD Kalsel
Editor : Sopian