Barambai, BARITOPOST.CO.ID – Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Demikian disampaikan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH, Sabtu (25/3/2023).
Hal itu dikatakan Karlie Hanafi saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Propemperda/Rancangan Perda/Perda/Peraturan Perundang-undangan Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dilaksanakan di Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini menjelaskan BUMDes itu merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan berbadan hukum. Pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
“Jadi, BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa,” jelasnya.
Karlie Hanafi membeberkan peran BUMDes mendukung kemandirian ekonomi desa, yaitu peran terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa, peran BUMDes terkait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa, peran BUMDes terkait aspek peningkatan taraf hidup berimplikasi terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan, peran BUMDes terkait aspek ketaatan peraturan perundang-undangan berimplikasi dalam kemampuan dalam pengelolaan potensi desa.
Baca Juga: Disperdagin Konsisten Terus Gelar Pasar Murah
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola, Mochammad Azis yang bertindak selaku narasumber pada kesempatan itu antara lain mengatakan keberadaan BUMDes dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan di mana selanjutnya dapat memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes), memajukan perekonomian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, seperti menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 78 ayat (1).
“BUMDes menjadi salah satu usaha atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa terutama di lingkup kesejahteraan,” katanya.
Dikatakan juga BUMDes mengelola atau menjalankan usaha desa, yaitu jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa, seperti usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian serta industri dan kerajinan rakyat.
Lanjutnya untuk modal BUMDes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, pinjaman dan/atau kerja sama usaha dengan pihak lain.
“Modal lainnya dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintahan desa,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Camat Barambai, Nurwahyudi, para kepala desa, sejumlah ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat umum lainnya.
Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya