Buntut “Nyanyian”di Pengadilan, Marwoto Dilaporkan ke Polda Kalsel

KETUA LSM LP3K Ahmad Bahrani alias Bram di depan Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel (foto istimewa)

Banjarmasin,BARITO – Nyanyian” Marwoto, pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Penataan Ruang dan Pemukiman Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang jadi saksi pada persidangan Bupati Non Aktif HSU Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin berbuntut panjang.

Dalam kesaksiannya disidang bupati non aktif HSU yang jadi terdakwa dalam kasus OTT KPK itu , Marwoto bersaksi ada menyerahkan uang fee Rp200 juta ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang disebut diduga sebagai uang “tutup mulut” khususnya proyek pembebasan lahan Muara Tapus RSUD Pembalah Batung.

Kesaksian yang tak menyebut nama LSM nya itu menuai polemik bahkan berbuntut laporan dari LSM Pengawas Pemantau Pelaporan Korupsi (LP3K) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang merasa dicemarkan nama baiknya. LSM LP3K melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik termasuk dugaan fitnah ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, Senin (27/6/2022) .

Laporan yang ditanda tangani Ketua LSM LP3K Ahmad Bahrani itu diterima petugas Ditreskrimum Polda Kalsel, Mutia .

Menurut Ahmad Bahrani laporannya itu diperkuat lagi dengan judul berita disalah satu media online pada 10 Juni 2022 dengan judul “Uang Tutup Mulut Kasus Pembalah Batung, Fee Proyek PURP HSU Rp200 juta Dikasih ke LSM “Saya selaku LSM LP3K merasa terganggu dan keberatan tercemar nama baik LSM saya yang merasa difitnah’ ujar pria yang akrab disapa Bram itu. Pasalnya LSM LP3K salah satunya LSM yang turut serta melakukan aksi demo terkait proyek pembebasan lahan RSUD Pembalah Batung di Muara Tapus ,HSU .

Sebelumnya seperti diberitakan kesaksian Marwoto juga memantik protes dari LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel yang menggelar aksi damai di PN Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Dalam aksi damai itu LSM KAKI Kalsel meminta hakim PN Tipikor untuk memerintahkan jaksa memangil Marwoto untuk mengungkap nama LSM yang menerima aliran dana Rp200 juta . Karena LSM KAKI yang juga merasa tidak pernah menerima aliran dana fee Rp200 juta. Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifai dikonfirmasi nomor ponsel dan WhatsApp nya belum aktif hingga sore ini.

Penulis/Editor Mercurius

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin