Buntut Pemasangan Police line  Underpass KM 101 Tapin, Polda Digugat Praperadilan

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kasus pemasangan garis polisi (police line) di Underpass KM 101 Tapin akhirnya berujung pada gugatan praperadilan.

Namun disebabkan masalah kelengkapan administrasi kedua belah pihak, majelis  hakim yang diketuai Agus Putu Wiranata akhirnya menunda  proses persidangan hingga tanggal 17 Januari 2022 mendatang.

Dalam sidang, Agus memerintahkan para pemohon yakni asosiasi hauling dan tongkang untuk melengkapi surat kuasa karena ada tiga orang yang tidak berhadir.

Sementara, untuk termohon yakni dari Direskrimum Polda Kalimantan Selatan diminta melengkapi surat tugas dari Kapolda.

Boyamin Saiman, selaku perwakilan pemohon menyepakati keputusan majelis hakim. “Kita patuh dan hormati,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ini kepada sejumlah wartawan usai sidang, Senin (3/1).

Boyamin memastikan pihaknya bakal lebih bersiap. Beberapa rekan Advokat pun akan dihadirkan untuk melancarkan proses persidangan gugatan praperadilan pada pertengahan Januari 2022 mendatang.

Di sisi lain, Boyamin sejatinya berharap pihak Polda Kalimantan Selatan bisa membuka garis polisi tanpa adanya gugatan praperadilan . Ia mengingatkan ada prinsip restorative justice yang bisa dikedepankan oleh aparat penegak hukum.

“Kami berharap, tanpa harus ada praperadilan ini, pihak Polda bijaksana. Artinya bagaimana semua pihak bisa berjalan,” katanya.

Boyamin menegaskan dirinya ingin bantu menyelesaikan kasus ini karena ada ribuan pekerja yang bergantung dari jalur pengiriman batubara di Underpass Km 101 Tapin. Utamanya para sopir tambang dan pekerja tongkang yang sudah sebulan lebih menganggur akibat underpass diberi garis polisi.

Selain itu, Boyamin mengingatkan Indonesia tengah mengalami krisis energi yang bersumber dari batubara. “Dengan penutupan ini, maka sedikit banyak akan berimbas pada pasokan sumber energi ke PLTU yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Terakhir, dalam kasus ini, Boyamin mengatakan bahwa pihaknya ingin membantu Presiden Jokowi untuk mengamankan investasi. “Apapun investasinya, tidak boleh ada yang menghambat. Kata Pak Jokowi kan begitu. Dalam praperadilan ini, kita patuh amanat itu,” ujarnya.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment