Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Komentar Habib Fathurrahman Bahasyim terkait permohonannya agar membatalkan
pemindahan Makam Mualim Abdus Syukur Teluk Tiram Banjarmasin, berujung keluarnya surat somasi dari lembaga bantuan hukum (LBH) Patriot Muda Borneo 1 Mei lalu.
Komentar Habib dinilai memprovokasi dan membawa kegaduhan masyarakat.
Bahkan somasi tersebut, Habib juga diberikan tenggat waktu selama 7 hari, dimana Habib agar datang ke kantor LBH meminta maaf kepada ahli waris dan mengklarifikasi yang kemudian diedarkan ke sosmed selama 7 hari.
Apabila tidak menggubris, Habib diancam kasus dimajukan ke ranah hukum.
Kuasa hukum ahli waris, juga mengatakan bahwa habib Fathurrachman Bahasyim bukanlah zuriyat nya Mualim Syukur, sehingga tidak perlu mencampuri urusan makam keluarga. Hal itu juga diakui sendiri oleh habib dalam video penolakannya.
Baca Juga: Agar Lebih Profesional, 250 Guru PAUD di Banjarmasin Didiklat
Menanggapi surat somasi itu, Habib yang dari awal merasa tidak ada maksud menggangu apalagi mengurusi Makam Mualim Syukur, tak ingin begitu menanggapi somasi itu.
“Amar Ma’ruf nahi Munkar bagi kami para ulama dan habaib adalah kewajiban. Tidak menunggu harus menjadi zuriyat dulu,” tukas buyut Habib basirih ini.
Ia bahkan tegas, untuk ini tidak melakukan meminta maaf seperti isi surat somasi itu. Habib beralasan, bahwa somasi yang di dalamnya telah mengancamnya ke ranah hukum, ia justru menilai bahwa itu adalah perbuatan yang mengada-ada atau absurd.
“Ya benar saya mendapat surat somasi dari ahli waris, yakni agar saya berhenti apa yang saya lakukan sekarang. Saya nilai itu perbuatan absurd dan saya tidak perlu meminta maaf karena ini demi kebenaran,” katanya.
Alih-alih merespon somasi untuknya itu, Habib kini justru meminta Pemko Banjarmasin agar sengketa masyarakat terkait Makam Mualim Syukur yang wafat 34 tahun lalu itu dilakukan mediasi, agar tercipta suasana yang kondusif tanpa campur tangan yang mengambil keuntungan dibalik polemik itu.
Baca Juga: Jangan Lupakan Amanat Pahlawan Pendidikan
“Dengan ini juga saya tadi mengirimi surat kepada pak Wali Kota Banjarmasin. Agar persoalan ini ditangani Pemerintah Kota Banjarmasin,” katanya.
Sebelumnya, anak almarhum Mualim Syukur, H Abdurahman menyatakan bahwa merencanakan pemindahan makam orang tuanya itu di kediamannya Gang Mualim yang lokasinya tak jauh dari Masjid Jami Teluk Tiram.
Hal itu sudah melalalui kesepakatan keluarganya. Sedangkan menurut Habib, soal Makam Mualim tersebut kini bukan lagi milik ahli waris melainkan milik masyarakat, apalagi Alm Mualim adalah ulama yang tidak diragukan kealimannya.
Penulis : Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya