Banjarmasin, BARITO – Buntut insiden tewasnya ibu anak satu karena ditabrak mobil Pemadam Kebakaran (BPK) di jalan Ahmad Yani kilometer 5,5 depan Hotel G’Sigh, Minggu (16/5) lalu.
Mengundang perhatian pemerintah. Tak hanya itu, Pemko Banjarmasin juga akan membuat regulasi tentang zonasi operasi BPK itu sendiri.
Sehingga, BPK tidak asal-asalan dalam bertindak karena sudah dibagi zonasi di wilayah masing-masing.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretariat Daerah (Sekda) Banjarmasin, Mukhyar menyatakan, pihaknya telah merencanakan adanya aturan pembagian zonasi wilayah untuk aksi sosial pemadam kebakaran. Hal itu dilakukan agar BPK lebih tertib dan tidak merugikan orang.
“Regulasi masih dalam tahap pembahasan.
Kalau misalnya kebakaran di daerah ini nah cukup BPK di wilayah tersebut saja yang turun ke lapangan. Terkecuali kebakaran tersebut berskala besar hingga mengharuskan semua bisa turun,” terangnya.
Agar bisa berjalan dengan baik dalam informasi bantuan pemadam kebakaran sesuai zonasi masing-masing. Pihaknya juga meminta BPK yang belum tergabung dalam BALAKAR (Badan Relawan Kebakaran) untuk segera bergabung
“Supaya bisa segala macam diatur kalau misalnya ada bantuan. Jadi tidak ada lagi BPK tanpa induknya sehingga penyampaian informasi itu bisa lewat organisasi tersebut,” tuturnya.
Seperti yang diketahui, peristiwa kecelakaan BPK di Banjarmasin sering terjadi. Yang baru ini membuat korbannya kehilangan nyawa.
Kronologinya, BPK yang melaju ke dari Jalan A Yani Km 5 menuju Martapura FC menabrak seoarang perempuan yang sedang menyeberang jalan.
Berhubung saat itu kondisi jalan gelap karena Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang jalan Ahmad Yani dipadamkan. Armada BPK yang melaju tidak sempat mengontrol orang yang ingin menyeberang tersebut.
Penulis: Hamdani