Buntut Unras LSM, Merasa Tercemar Nama Baik, PT Baramarta Lapor ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

SYAMSUL Saladin, Kuasa Hukum PT Baramata saat memberikan keterangan pers ke awak media didampingi Panit Saiber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Iptu Dedi Sugiarto,depan Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel (Foto Mercy).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Merasa nama perusahaan telah dicoreng dan dirugikan, PT Baramarta (Perseroda) Kabupaten Banjar melalui kuasa hukumnya Syamsu Saladin melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel)

Syamsu Saladin mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (17/2/2023).

Ia membawa sejumlah bukti-bukti dugaan pencemaran nama baik yang hendak dimasukan dan dijadikan bahan pelaporan ke penyidik Unit Siber Polda Kalsel.

Menurut pengacara senior ini  pelaporan ini adalah buntut dari aksi unjuk rasa (unras) yang dilakukan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Banjar

“Sebenarnya kami tidak masalah demonya, tapi mereka sudah menyerang secara pribadi dan perusahaan dengan sebutan sarang penyamun, kalimat itu berimbas pada rekan bisnis kami”jelasnya kepada wartawan didepan Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Saat ditanya siapa yang dilaporkan, Syamsu Saladin, Kuasa Hukum PT Baramarta ini enggan  menyebutkannya.

Baca Juga: Warga Desa Penyambaran Himung Paman Birin Datang

Namun terkait bukti untuk pelaporan pihaknya  sudah menyiapkannya dimana telah ada tuduhan pimpinan atau direktur baru ini tidak becus menjalankan manajemen.

“Karena tidak ada untung, katanya merugi tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu soal itu,” imbuhnya.

Syamsu Saladin meluruskan jika  Direktur PT Baramarta yang sebelumnya terjerat kasus korupsi sehingga terkesan memiliki masalah keuangan dia membenarkan. Namun saat ini manajemen perusahaan telah berbenah dan secara pelan dan pasti direktur utama yang baru sejak ditunjuk sebagai pelaksana harian hingga definitif menjabat Direktur Utama telah berhasil melakukan perubahan kinerja perusahaan yang semakin membaik.

Jadi buka.  berarti perusahaan tersebut dengan direktur yang baru memiliki masalah keuangan.

“Seharusnya mereka konfirmasi terlebih dahulu. Padahal, Direktur yang baru ini telah membenahi keuangan dan utang dengan pihak lain,” tuturnya.

PT Baramarta dengan Dirut baru telah berupaya  menutupi tunggakan PAD warisan lama sebesar Rp 8 miliar dan  sudah terbayarkan Rp 7 miliar sehingga tinggal Rp 1 miliar.

Tahun 2023 ini PT Baramarta mampu setor PAD Rp 3,2 miliar.

Baca Juga: OJK : Pergantian Direktur Utama Bank Kalsel Biasa dan Wajar

Dengan jumlah ini, sisa tunggakan PAD Rp1 miliar bisa tertutupi, malah surplus Rp 2 miliar.

Sedangkan utang pajak berupa PPh dan PBB dibayar Januari 2023 tadu Rp 4,5 miliar. Jadi total sdh dibayarkan di era direktur sekarang sudah Rp 8,5 miliar untuk utang pajak.

Seterusnya dan terus dibayarkan sesuai skema pembayaran yg disepakati dengan kantor pajak.

Utang Rp 279 miliar bisa dilunasi tahun 2025.

Bahkan diprediksi  dilunasi sebelum 2025.

Sementara itu, Panit Saiber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Iptu Dedi Sugiarto, menerangkan permasalahan ini pihaknya akan menerima dulu laporan tersebut. Terkait bentuk bagai mana penpemaranyan akan dimintai pendapat ahli apakah sudah masuk unsur apa tidak.

“Jadi hari ini kita terimakan dulu,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah