Banjarmasin, BARITO-Bupati Balangan Drs H Ansharuddin menyatakan siap mengajukan gugat rekonvensi atau gugat balik penggugatnya dalam hal ini Ir H Akhmad Farhani yang melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya Mahyuddin SH .
Seperti diberitakan kemarin, kasus hutang piutang dana Pilkada antara Drs H Ansharuddin dan H Syaifullah yang kini telah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Balangan diduga belum selesai.
Pasalnya Jika sebelumnya mereka dilaporkan oleh H Supian Sauri alias Tinghui atas dugaan kasus penipuan terkait hutang dana Pilkada. Kali ini Ir H Akhmad Farhani yang menyeret keduanya keranah ke Pengadilan Negeri Amuntai.
Drs H Ansharuddin dan H Syaifullah diseret ke Pengadilan Negeri Amuntai karena digugat atas hutang Pilkada sebesar Rp5 Miliar.”Kami , kuasa hukum Bupati Balanganm siap melayani gugatan dan saat ini menunggu panggilan sidang dari PN Amuntai” ujar M Pajri SH MH kuasa hukum Bupati Balangan Drs H Ansharuddin dari Kantor Pengacara Borneo Law Firm kepada Barito Post via WA , Senin (8/10)
Saat ini beber Pajri pihaknya akan pelajari materi gugatan itu terlebih dulu. Namun menurutnya tidak ada hubungan hukum antara kliennya baik tertulis maupun lisan dengan pihak penggugat.” Tidak ada hutang juga dari klien kami. Dan di pengadilan akan kami jawab dan ajukan gugat rekonvensi atau gugat balik . Alasannya karena tidak ada kaitannya dengan Pilkada
Mahyuddin SH, kuasa hukum Ir Akhmad Farhani beberapa waktu lalu menjelaskan, kalau gugatan perdata telah masuk ke Pengadilan Negeri Amuntai.
“Tinggal menunggu pemberitahuan jadwal sidang saja lagi, karena nomor perkara gugatan telah kita terima yakni nomor 8,”ucap Mahyuddin kepada wartawan.
mr’s