Bupati Kotim, Supian Hadi (ist)
Sampit,BARITO – Banyak warga Sampit merasa terkejut, setelah mendengar berita yang kurang mengenakan untuk didengar. Betapa tidak Bupati Kotim, SHD yang selama ini pemimpin daerah mereka, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemberian izin tambang terhadap tiga perusahaan oleh KPK.
Tiga perusahaan tambang tersebut diantaranya, PT.Fajar Mentaya Abadi (FMA),PT.Billy Indonesia dan PT.Aries Iron Mining yang semua perusahaan ini berada di Kabupaten Kotawaringin Timur,Sampit dan IUP yang dikeluarkan tersebut antara tahun 2010 dan 2012.
Sedangkan penetapan tersangka SHD ini dapat dilihat pada pengumuman rilis resmi website KPK RI, www.kpk.go.id sejak Desember 2018 yang lalu. Dengan surat perintah penyidikan No.prin Dik/179/DIK.00/01/12/2018.
Dalam hal ini, tidak sedikit selain warga yang bertanya tentang Bupati Kotim menjadi tersangka banyak juga PNS dan tenaga Horer dilingkungan pemerintah daerah, Kotim yang bertanya kebenaran berita tersebut.
“Apa benar bupati kita menjadi tersangka, lalu beliau dimana sekarang kemaren saja ada saya lihat saat sidak di pasar,” kata salah seorang pegawai yang tidak mau namanya dimediakan, Kamis (31/1).
Namun sayang saat berita ini diturunkan, belum ada sumber dari KPK di laman resmi website KPK status Bupati Kotim, ditahan atau tidaknya oleh KPK. Zainal.