Buron 14 Hari, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung di HST Akhirnya Dibekuk

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Foto: Istimewa

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Polres Hulu Sungai Tengah (HST), akhirnya berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, Senin (5/6) pagi.
Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Jimmy Kurniawan menyebutkan, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Halong Kabupaten Balangan. (Jumat 2/6/2023)
Diketahui sang ayah sempat buron selama 14 hari setelah melakukan aksi kejinya

“Sebelumnya, pelaku sempat mengancam anak kandungnya agar tidak melaporkan hal keji tersebut”
jelas Kapolres HST Jimmy Kurniawan kepada wartawan saat press release Senin (5/6/2023) pagi .
Usut punya usut si korban ternyata di gauli oleh ayah kandungnya tersebut sudah berlangsung dari tahun 2019 sampai tahun 2023.

Baca Juga: Komitmen Tegas Pelindo Tolak Tindakan Melanggar Hukum

Pelaku ditangkap di kawasan hutan pegunungan Kecamatan Halong Kabupaten Balangan
Sempat melakukan perlawanan, pihak kepolisian terpaksa memberikan timah panas di kaki pelaku.

Penangkapan dilakukan pada sore hari, dari hasil pelacakan pihak kepolisian HST bekerja sama dengan pihak kepolisian Balangan.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal yang berlaku yang dilanggar pelaku, Dengan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) undang – undang no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua, undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 di undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang – undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dan pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) undang-undang no.12 tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KUHP.
Dengan ancaman hukuman 15 tahun di tambah 1/3 hukuman.

Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment