Banjarmasin, BARITO – Pelaku pengeroyokan dua bulan lalu dilakukan dua wakar berhasil diringkus polisi dalam waktu rentang satu bulan, Rabu (15/7/ 2020) siang sekitar pukul 13.00 Wita. Tersangka, Nurdin alias Udin Kecap (25) dan Abdul Rahim alias Rahim (28), mereka menganiaya korban dengan gunting dan senjata tajam (sajam), Jum’at (8/5/2020) sore sekitar pukul 16.00 Wita lalu.
Udin Kecap, wakar Pasar Antasari melukai korban di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin Tengah. Perannya sendiri memukul korban dengan tangan kosong serta melukai pelipis dengan gunting.
Sedangkan Rahim adalah jaga malam Jalan di Pasar Lama Gang Maluku Banjarmasin Tengah itu Perannya yaitu melukai Korban dengan sajam mengenai paha sebelah kiri. Dia ditangkap pada Jumat (8/6/2020) lalu. Rahim bahkan tersandung dalam dua perkara yakni, terlibat dalam penganiayaan sajam kepada anggota Polri dan UU Darurat kepemilikan sajam tanpa dilengkapi ijin resmi kepemilikan.
Sedangkan korban bernama Yahya (34) seorang Buruh Harian Lepas sempat dilarikan ke rs, warga Jalan Pekapuran A ujung RT 20 RW 2 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur tak terima atas pengeroyokan tersebut. Karena korban mengalami luka cukup parah, hingga ibunya bernama Santi (49) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) mengadukan ke Polresta Banjarmasin.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi, Jumat (17/7/2020) sore mengatakan, pelaku Udin Kecap itu tidak punya tempat tinggal dan dibekuk anggota Jatanras di depan Parkiran Losmen Daun Mas Jalan Kolonel Sugiono Banjarmasin Tengah, tiga hari lalu. Sedangkan Rahim diringkus pada Jumat awal Juni lalu.
“Dari pengakuan tersangka, mereka asyik minum-minuman keras di terminal, tiba-tiba korban melintas lalu berkata “dasar bagian anjing nih !”,”beber Alfian Tri Permadi. Tidak terima dengan perkataan itu korban kemudian dikeroyok pelaku dan kini keduanya dijerat polisi sesuai Pasal 370 KUHP.
Penulis : Arsuma Editor : Mercurius