Buron 6 Bulan, Pengemplang ABPDes Sungai Rasau Ditangkap di Kaltim

by admin
0 comments 1 minutes read

Marabahan, BARITO – Setelah buron sekitar enam bulan lamanya,  pengemplang dana ABPDes tahun 2017 Desa Sungai Rasau Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala (Batola), Bahrun, akhirnya ditangkap tim Polres Batola.

Mantan kades Sungai Rasau yang terkenal ‘licin’ itu, sebenarnya ditangkap 1 Pebruari 2019 di Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur. Namun kasusnya baru dirilis kepada wartawan, Rabu  (20/2).

Konferensi pers langsung dipimpin Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya, didampingi para pejabat utama polres setempat, di Aula Jananuraga.

Menurut Kapolres, sebelum perkaranya dinaikan ke tahap penyidikan tanggal 25 Juni 2018, tersangka yang tidak mempertangungjawabkan laporan keuangan sekitar Rp 300 juta itu, sudah melarikan diri.

Menurut Kapolres, ada beberapa modus yang dilakukan tersangka dalam mengemplang dana ABPDes.

Pertama, pengadaan barang/jasa di desa tidak dilaksanakan secara swa kelola namun diborongkan atau dikerjakan penyedia;

Kedua, penunjukan penyedia tidak dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) namun langsung ditunjuk oleh kepala desa; dan

Ketiga, pengambilan uang di rekening kas desa bukan atas permintaan pelaksana kegiatan, namun atas kemauan kades baik jumlah maupun waktu pengambilan.

“Hasil perhitungan Ispektorat Kabupaten Batola, total kerugian keuangan negara pada pengelolaan ABPBDes TA.2017 Desa Sungai Rasau sebesar Rp 367.400.429,” kata Kapolres.

Sementara Bahrun saat diwawancarai wartawan beralasan, perbuatan tindak pidana korupsi itu dilakukannnya karena kepepet untuk membayar hutang.

“Karena banyak hutang akhirnya saya menjadi kacau. Namun untuk membayar hutang itu, sebelumnya saya sudah berusaha menjual tanah saya di Kalteng, tapi belum sempat laku keburu ditangkap oleh polisi,” ujarnya.

Ia pun berharap kasusnya menjadi pelajaran berharga bagi kades lainnya agar tidak terjerumus dalam kasus yang sama. (Rudy)

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar