Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku penganiayaan berinisial BPW (36) yang sempat buron lima bulan lalu, berhasil dibekuk, Senin (6/2/2023) sore sekitar pukul 16.00 Wita. Dia diciduk di kawasan Jalan Veteran dekat Toko Tupperware Kelurahan Sungai Baru Banjarmasin Tengah.
Ditangkapnya pelaku warga Jalan Cenderawasih Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala ini, karena menganiaya korban bernama Zainal Abidin (43).
Akibatnya korban mengalami luka robek di pipi sebelah kiri, luka robek dibbagian lengan kanan atas, luka robek dibagian lengan kanan bawah dan banyak mengeluarkan darah, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 Wita lalu.
Korban dianiaya pakai senjata tajam (sajam) di Jalan Veteran, tepatnya di depan Gereja Pantekosta Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah. Buruh warga Jalan Sungai Jingah No 93 RT 17 Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara itu pun mengadukan penganiayaan tersebut ke polisi.
Baca Juga: Terjatuh dari Motor saat Beraksi di Kuin Selatan, Residivis Jambret Kembali masuk Sel
Sementara kronologis perkelahian tersebut bermula saat pelaku yang juga tinggal di Jalan Aes Nasution Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah itu berkelahi dengan saksi bernama Syahrani (45) seorang juru parkir.
Pelaku berkelahi saling pukul dan dilerai oleh korban. Saat itu posisi BPW terjatuh kemudian ia berdiri berkata “tunggu disini” sambil berjalan menuju depot atau rumah makan J & A.
Mendengar hal itu Syahrani warga Veteran Banjarmasin Timur langsung pergi, tidak beberapa lama datang pelaku sambil membawa tajam jenis parang pemotong daging. Sajam itu dipegang di sebelah tangan kanan.
Kemudian pelaku langsung menyerang korban yang berusaha menghalau dengan menggunakan potongan kayu agar tidak mendekat. Namun kayu tersebut justru patah karena sudah lapuk
Baca Juga: Truk Damkar Pemko Banjarmasin Tabrak Lima Mobil
Pergumulan antara korban dan pelaku terjadi, saat korban lengah, BPW menebaskan sajam berkali-kali kearah Zainal. Kemudian saksi M Aldini warga Kampung Melayu juga berusaha melerai dengan menghalau dengan menggunakan kayu namun terjatuh.
Korban yang banyak mengeluarkan darah pada muka dan lengan, kemudian menjauh dan meminta kepada saksi Aldini agar mengantar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin. Selan dengan menggunakan sepeda motor, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, pelaku diringkus tanpa perlawanan. “Kini BPW dijerat sesuai Pasal 351 KUHPidana,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma
Penulis: Mercurius
2 comments