Buron Seminggu, Pengancam Bumil dengan Sajam Diringkus

ilustrasi

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Setelah sempat buron selama satu minggu,seorang pemuda berinisial RF (29) yang mengancam ibu hamil (bumil) , Selasa (14/11/2023) sore sekitar 17.30 Wita lalu, akhirnya diringkus.
Buruh harian lepas itu dibekuk Selasa (21/11/2023) siang dari TKP semula atau seminggu setelah kejadian.

Pihak Polsek Banjarmasin Utara kemudian berhasil menyita barang bukti berupa satu senjata tajam (sajam) jenis pisau belati lengkap dengan sarungnya dari kulit dengan panjang 19 Cm.

Baca Juga: Jaga Suhu Politik di Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Aktifkan “Mesin Pendingin”

Kejadian bermula saat pelaku waktu itu mendatangi rumah korban di Jalan Alalak Utara Gang Damai RT 12 RW 02 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kedatangannya sebenarnya mencari anak korban bernama Hasanuddin alias Asan (21) yang diduga terlibat masalah dengan pelaku,
namun ibunya yang bernama Ardiah (50) membela anaknya.

Kemudian pelaku warga Jalan Kuin Utara Kelurahan Kuin Utara Kec. Banjarmasin Utara itu menemui korban yang sedang duduk di depan rumah. Pelaku yang sedang ribut dengan anak korban kemudian mendekati dan bertanya “Pian melawankan anak pian kah ? “.

Lalu dijawab korban “nyata ai namanya anak, pasti melawankan”, kemudian pelaku mencabut senjata tajam jenis pisau belati dan mengarahkan kearah perut korban.
Sajam itu hampir menempel ke perut korban yang dalam keadaan hamil sembilan bulan.

Pelaku kemudian mengancam“kalu kucucuk perut pian dan kukeluarkan anak pian dalam parut nih”.
Tidak beberapa lama kemudian berdatanganlah warga sekitar sehingga pelaku lari menjauh dari TKP.

Baca Juga: Minta Imbalan dari Dana DAK, Kabid Pendidikan Dasar HSU Jadi Pesakitan

Melihat pelaku menjauh korban kemudian masuk ke dalam rumah dalam keadaan merasa cemas dan ketakutan. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim Iptu Aris mengatakan, pelaku berhasil diringkus di dekat TKP awal, Selasa sore sekitar pukul 17.45 Wita.

Kebetulan saat itu anggota opsnal Polsek Banjarmasin Utara mendapat laporan dari masyarakat, pelaku pengancaman ada melintas,kemudian unit Opsnal Polsek Banjarmasin Utara dipimpin Kanit Reskrim berangkat ke TKP.

Sesampainya di depan galangan kayu ulin Jl. Alalak Utara mereka berpapasan dengan pelaku sehingga langsung dapat ditangkap.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti sajam dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara untuk Proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kliennya Dituding Terlibat Penggelapan oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan