Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku pembunuhan sadis berinisial LAF (19 tahun) asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang melarikan diri ke Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut berhasil diamankan Tim Resmob Macan Kalsel Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel – Resmob Polres Sumenep, Minggu (11/12/2022).
LAF tega membunuh seorang kakek bernama Hamsan (70 Tahun), Petani asal Dusun Duko Laok, Desa Duko, Rt 5, Kecamatan Arjasa, Kab Sumenep, Jawa
Timur karena korban dituduh sebagai dukun santet dan membahayakan bagi pelaku.
Dari keterangan isteri korban, pada Kamis 7 Juli 2022, beberapa orang yang tidak dikenal datang kerumah dan langsung membawa korban keluar rumahnya, setelah itu korban tidak pernah pulang kerumah, hingga ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia dipesisir Pantai Saghubing, Desa Budi, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Saat ditemukan jenazah korban hanya tersisa tulang-belulang dengan bagian tubuh yg sudah tidak lengkap lagi, warga sekitar akhirnya melaporkan temuan tersebut ke Polsek setempat.
Baca Juga: Polresta Banjarmasin Gulung Tiga Terduga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Resmob Polres sumenep melakukan penyelidikan mencari identitas para pelaku, dari informasi yang didapat, satu pelaku berinisial
LAF melarikan diri ke daerah Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel, lalu berkoordinasi dengan Tim Macan kalsel dan pelaku berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan penangkapan terhadap LAF yang merupakan salah satu tersangka pembunuhan sadis terhadap seorang kakek.
Baca Juga: Macan Bamega Bekuk Dua Pelaku Pembobol Rumah Modus Cari Besi Tua
“Betul sudah diamankan tim gabungandan sekarang sudah dibawa ke Polres Sumenep,” ucapnya saat dikonfirmasi Selasa (13/12/2022).
Menurut pengakuan tersangka, korban dibunuh dengan cara mengikat kedua tangan dan kaki menggunakan seutas tali, lalu menenggelamkan nya ditengah laut, sebelum ditenggelamkan korban diberi pemberat dua buah batu, agar mayatnya tidak bisa timbul lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana Pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud pasal 340 Kuhp jo 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius
1 comment