Banjarmasin, BARITO – Seorang buruh bernama Zainal Arifin alias Ipin bakal tak bisa menjalankan ibadah puasa yang hanya tinggal satu bulan lagi bersama keluarganya setidaknya hingga beberapa tahun kedepan.
Ini setelah warga di kawasan Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, itu disergap polisi saat kepergok mengantongi 26 paket sabu siap edar.
“Tersangka ditangkap saat ingin bertransaksi, dimana dia membawa dan menguasai paket sabu di tangan kanannya,” terang Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes (Pol) Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, kepada Barito Post, di ruang kerjanya Rabu (3/4).
Menurut Sigit Kumoro, Ipin sebenarnya merupakan target operasi (TO) yang sebelumnya telah dilakukan pemantauan oleh polisi karena diduga kerap melakukan transaksi narkoba.
Ipin disergap tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana yang sebelumnya melakukan penyelidikan kemudian berhasil mendapat informasi keberadaan Target Operasi (TO) yang membawa sabu itu
“Pelaku disergap tak jauh dari kediamannya di Gang Siaga Jalan Berkat Mufakat, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada Selasa (2/4) sekitar pukul 10.00 WITA,” sebut Sigit
Adapun barang bukti yang berhasil disita sebanyak 26 paket sabu-sabu setelah ditimbang diketahui berat total seberat 10,88 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
“Kami ingatkan kepada masyarakat agar tidak terbujuk rayu jaringan bandar untuk ikut mengedarkan. Karena sudah banyak orang-orang kecil seperti buruh dan pemuda pengangguran yang ditangkap jadi kurir,” ingat Sigit
mr’s