Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berinisial ML (48) ini kedapatan saat membawa narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak satu paket, Jum’at, (25/10/2024) sore sekitar pukul 16.45 Wita.
Dia ditangkap di Jalan 9 Oktober Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan, tepatnya di salah satu gang yang disewanya. Sementara saat diminta tunjukkan rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan juga ditemukan tiga paket lagi.
Setelah ditimbang, empat paket Sabu-sabu barang bukti milik pelaku ini beratnya 4,93 Gram.
Selanjutnya dari Buruh Harian Lepas juga disita Barbuk lainnya seperti Uang sebesar Rp 400Ribu dan satu ponsel merk Oppo warna biru.
Baca juga: Sering Transaksi Sabu, Pelaku ini Digrebek di Rumahnya Jalan Tunjung Maya Banjarmasin
Dari barang bukti empat paket Sabu-sabu itu, diantaranya terdiri dari satu paket kantong plastik ditemukan pada genggaman tangan kanan pelaku. Kemudian sebanyak dua paket lagi di dalam casing ponsel Oppo warna Biru .
Sementara satu paket Sabu-sabu lagi diketemukan di lantai kamar rumah pelaku. Selanjutnya pemilik barang bukti obat terlarang itu dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala Putra Dewa mengatakan, pihaknya menerima informasi dari warga bahwa pelaku sering transaksi Sabu-sabu. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya