Banjarmasin, BARITO – Tergoda penghasilan besar, seorang buruh warga Jalan Haryono MT, Gang Kembang, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, berinisial TJ nekat menjadi pengedar narkotika.
Berurusan dengan barang haram, TJ menjadi target operasi dan diringkus oleh Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel, sekitar pukul 21.30 Wita, Selasa (13/7/2021).
TJ diringkus petugas di Gang Kembang, Jalan Haryono MT, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin saat kedapatan mencoba menghilangkan barang bukti.
Petugas yang melakukan penyelidikan dan tengah dalam pengintaian melihat TJ membuang kotak bungkus rokok yang ternyata berisi satu paket sabu seberat 25,22 gram.
Ketahuan oleh petugas, TJ tak bisa lagi berkelit.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, Rabu (14/7/2021) mengatakan, usai meringkus TJ, sekitar pukul 21.45 Wita petugas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka.
Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas mendapati satu timbangan digital, satu sendok kecil, dua pemberat timbangan masing-masing berukuran 100 dan 200 gram dan tiga bungkus plastik klip.
“Barang bukti itu ditemukan di lantai dua rumah terlapor,” kata AKBP Meilki.
Telah membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilalukan penyidikan, Tim Opsnal Subdit I kembali berhasil melakukan pengembangan dan menemukan tiga paket sabu lainnya milik tersangka TJ, Rabu (14/7/2021).
Tiga paket sabu seberat 12,5 gram tersebut dimuat dalam plastik klip transparan.
Mirisnya, barang haram tersebut disembunyikan tersangka TJ dalam kantung plastik putih berisi beras zakat fitrah yang diterimanya.
“Disimpan di dalam plastik, isinya beras bantuan zakat fitrah,” ungkap AKBP Meilki.
Petugas pun selanjutnya juga menyita tambahan barang bukti tersebut.
Selain itu, disita juga sejumlah barang bukti lainnya termasuk tiga unit telepon seluler, satu tas jinjing merah dan uang tunai senilai Rp 1,6 juta yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram.
Menjadi tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika, TJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Mercurius