Warga Kelayan B Ditangkap Polisi Karena Simpan 11 Paket Sabu

BARBUK PELAKU-Pemilik 11 Paket Sabu, Fullah akhirnya dibekuk polisi di rumah tersangka, Sabtu (10/8/2019) pagi tadi (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang buruh bernama Syaifullah alias Fullah (39) dibekuk di rumahnya, Sabtu (10/8/2019)  pagi sekitar pukul 08.40 Wita. Dia diciduk di Jalan  Kelayan B Gang Gembira RT 15 Kelurahan  Kelayan Tengah Kecamatan  Banjarmasin  Selatan.

Barang Bukti (Barbuk) tersebut yang ditemukan di kotak rokok di atas kamar rumahnya, setelah dibuka ternyata sebanyak 11 paket Sabu dengan berat seluruhnya 1,64 Gram. Temuan Sabu tersebut berdasarkan informasi warga hingga membuat tersangka masuk bui.

Selain barbuk tersebut, juga ditemukan  pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa Sabu. Juga ada Bong yang terbuat dari botol kaca merk C1000 dan  satu bungkus plastik klip kosong.

Kemudian satu  kotak rokok merk Sampoerna U Mild dan satu ponsel merk Nokia warna hitam putih. Tersangka kemudian hanya bisa pasrah dengan temuan barbuk tersebut.

“Pelaku  tertangkap tangan oleh petugas karena   menyimpan dan  menguasai barbuk tersebut,”sebut Kapolsek Bansel AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim Iptu Ganef Brigandono, Senin 12/8/2019) siang.

Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibekuk dan  dibawa ke kantor Polsek Bansel untuk diproses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai sesuai Pasal 114 ayat (1) Junto 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Iptu Ganef Briganodo.

Arsuma

Related posts

Kliennya Dituding Terlibat Penggelapan oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan