Banjarmasin, BARITO – Seorang buruh bernama Syaifullah alias Fullah (39) dibekuk di rumahnya, Sabtu (10/8/2019) pagi sekitar pukul 08.40 Wita. Dia diciduk di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 15 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Barang Bukti (Barbuk) tersebut yang ditemukan di kotak rokok di atas kamar rumahnya, setelah dibuka ternyata sebanyak 11 paket Sabu dengan berat seluruhnya 1,64 Gram. Temuan Sabu tersebut berdasarkan informasi warga hingga membuat tersangka masuk bui.
Selain barbuk tersebut, juga ditemukan pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa Sabu. Juga ada Bong yang terbuat dari botol kaca merk C1000 dan satu bungkus plastik klip kosong.
Kemudian satu kotak rokok merk Sampoerna U Mild dan satu ponsel merk Nokia warna hitam putih. Tersangka kemudian hanya bisa pasrah dengan temuan barbuk tersebut.
“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas karena menyimpan dan menguasai barbuk tersebut,”sebut Kapolsek Bansel AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim Iptu Ganef Brigandono, Senin 12/8/2019) siang.
Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibekuk dan dibawa ke kantor Polsek Bansel untuk diproses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai sesuai Pasal 114 ayat (1) Junto 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Iptu Ganef Briganodo.
Arsuma