Banjarmasin, BARITO
Karena membawa senjata tajam (sajam) tanpa di lengkapi surat ijin dari pihak yang berwajib, seorang buruh bernama Ari (27) dibekuk polisi, Minggu (25/8/ 2019) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Buruh diamankan di Jalan Tembus Mantuil RT 25 RW 02 Handil Bujur Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Barang bukti satu bilah sajam jenis sangkur yang panjangnya kurang lebih 30 Cm itu membuat warga Jalan Simpang Limau RT 20 RW 01 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan dijebloskan ke dalam penjara.
Kapolsek Banjarmasin Selatan (Bansel) AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim Iptu Ganef Brigandono mengatakan, pelaku tertangkap tangan membawa sajam oleh warga dan anggotanya.
“Pelaku menyimpan sajam di dalam pinggang sebelah kiri. Selanjutnya pelaku dan barang buktinya di amankan ke kantor kami. Untuk pengusutan perkaranya lebih lanjut.
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951,”singkatnya.
Arsuma