Buruh Tebas Sopir Gunakan Samurai Dua Bulan Lalu, Ini Sebabnya 

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pelaku penganiayaan yang terjadi dua bulan lebih bernama M Arbain alias Bain (31) ini tak hanya  menggunakan tangan kosong, tetapi juga menggunakan senjata tajam (sajam) saat beraksi, Rabu (20 /5/2020) dinihari sekitar pukul 05.00 Wita lalu.

Buruh itu sebelumnya memukul kepala korban saat berada di halaman rumahnya Jalan  Intan Sari Gang  Warna Sari 2 RT 34 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat. Tak puas pelaku pulang ke rumah dan kembali datang ke TKP dengan membawa sajam jenis Samurai dan menebaskan ke bagian kepala korban.

Karena mengalami luka korban bernama Ardiansyah (28)  itu kemudian dilarikan ke IGD RS terdekat guna mendapatkan penanganan medis.  Korban yang dianiaya  warga Jalan Banyiur Dalam RT 42 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat itu kemudian mengadukan ke polisi.

Lantaran pria yang bekerja sebagai  sopir ini mengalami luka sobek dan memar  pada bagian kepala        Menurut keterangan dihimpun korban sedang duduk di halaman rumah, tiba tiba pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan tangan kosong. Dikira kabur ternyata pelaku kembali membawa samurai.

Selanjutnya pihak Buser Polsek Banjarmasin  Barat setelah berhasil mengendus keberadan pelaku selama dua bulan lebih, hingga berhasil menciduknya, Senin (3/8/2020) malam sekitar  pukul  20.30 Wita. Kini pelaku menjalani proses pemeriksaan dari penyidik guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah mengatakan, berdasarkan hasil Visum Et Revertum (VER) pada luka di kepala korban, kemudian pihaknya melakukan penyidikan terhadap pelaku. Sementara untuk barang bukti (barbuk) sajam samurai itu masih   Daftar Pencarian pihaknya.

“Pelaku berhasil dibekuk Unit Ops Reskrim kami di TKP awal atau dekat rumah korban, Senin malam tadi. Sedangkan motif pelaku ini nekat menganiaya karena dendam soal pacar, kini Bain  diancam sesuai Pasal 351 KUHP,”pungkas Yadi.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment