Buruh Tuntut Pencabutan UU Ciptaker, DPRD Kalsel Tawarkan Revisi Perda Ketenagakerjaan

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Aksi damai Aliansi PBB Kalsel yang menuntut pencabutan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja saat audensi dengan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, HM Lutfi Saifuddin dan Kadisnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti.(foto : ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Aliansi Pekerja Buruh Banua (APPB) Kalimantan Selatan (Kalsel) menuntut pencabutan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, karena mereka merasakan hadirnya perundang-undangan itu sangat merugikan para buruh di Indonesia.

Tuntutan itu mereka sampaikan saat audensi dengan DPRD Provinsi Kalsel melalui Komisi IV membidangi ketenagakerjaan di Banjarmasin, Rabu (21/6/2023).

Dari hasil audensi itu lah kemudian ditawarkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, HM Lutfi Saifuddin untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel tentang Ketenagakerjaan.

Tawaran dari wakil rakyat itu untuk merespon keluhan para buruh yang disampaikan perwakilan APPB Kalsel saat audensi.

“Kita tawarkan revisi Perda Ketenagakerjaan untuk mengatasi tuntutan dan ketimpangan yang dirasakan para buruh,” kata Lutfi Saifuddin usai audensi dengan APPB) Kalsel.

Baca Juga: Bawa Pocong dan Kuntilanak, LSM Serukan Perlawanan Perampasan Tanah

Lanjutnya, tawaran itu juga untuk mengatasi hal-hal yang merugikan kaum buruh yang diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja.

“Tawaran ini sebagai solusi atas permasalahan yang dialami buruh dan pekerja di Kalsel,” tambah Lutfi didampingi Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti.

Politisi Gerindra ini juga menawarkan kepada perwakilan buruh sebagai staf ahli untuk memberikan masukan hal-hal yang perlu diatur dan dirasakan merugikan bagi buruh.

“Ini merupakan solusi atas hal-hal yang dianggap merugikan buruh, akan ditutupi dalam Perda Ketenagakerjaan termasuk aturan yang merugikan buruh di sektor perkebunan sawit,” tegas Lutfi Saifuddin.

Sebelumnya, Aliansi PBB Kalsel menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Kita tetap menuntut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dicabut,” kata Ketua Presidium Aliansi PBB Kalsel, Yoeyoen Indharto.

Menurut Yoeyoen, undang-undang tersebut hanya mengganti ‘baju’, karena isinya tetap sama dengan UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditolak kaum buruh, yang kemudian diubah menjadi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan kini menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga: Mantap, Lebih Setengah Wisudawan Sarjana ke-76, Magister dan Doktor ke-46 UIN Antasari Dapat Predikat Pujian

“Sejak awal Undang-undang Cipta Kerja keluar, kita telah menolak, karena hanya merugikan kaum buruh, bahkan dikenal sebagai Undang-undang Sapu Jagat di kalangan kaum buruh,” jelasnya.

Ditambahkan, hukum ketenagakerjaan harus mengandung tiga prinsip, yakni kepastian jaminan pekerjaan (job security), kepastian jaminan pendapatan (income security) dan kepastian jaminan sosial (social security). Namun undang-undang tersebut justru merugikan buruh dengan menghilangkan upah minimum, rendahnya nilai pesangon, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup dan waktu kerja yang eksploitatif.

Kemudian TKA buruh unskill worker berpotensi bebas masuk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial, PHK dipermudah dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.

Selain itu juga menolak RUU Kesehatan, mengesahkan RUU Perlindungan PRT serta mencabut Permennaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan.

“Kita minta agar pekerja dilindungi program BPJS dan memfungsikan pegawai pengawas ketenagakerjaan, sehingga bisa menyelesaikan permasalahan secara proporsional,” tegas Yoeyoen.

 

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment