Buser Polsek Banjarbaru Barat Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Personil buser Polsek Banjarbaru Barat, berhasil ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor). Seorang pelaku inisial laki-laki R (20 tahun), yang berasal Gg. Al Fajar Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, terkait adanya laporan korban Sdr. M. Tas’an ke Polsek Banjarbaru Barat. Rabu (04/11/2020)

Panit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat Ipda Aditya, S.Trk, menuturkan Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) pada Hari Minggu Tanggal 18 Oktober Tahun 2020 Sekitar Jam 11.00 Wita di Jl. Tembus SMPN 4 Banjarbaru tepatnya depan mushola belakang SPBU Golf peramuan Lianganggang kota Banjarbaru telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan.

Kejadian berawal pada saat pelapor sedang istirahat di TKP dan sempat ketiduran, pada saat terbangun pelapor terkejut mengetahui bahwa motor merk Honda YJB02R17LO SONIC warna putih dengan Nopol. DA 2195 WW, nosin. KB11E1045382, dan noka. MH1KB1115FK041358 serta HP merk OPPO A3s warna merah yang di parkir oleh Pelapor di depan mushola telah tidak ada di tempatnya lagi. Pelapor mencari di sekitar TKP namun tidak menemukan. Setelah kejadian tersebut pelapor mendatangi Kantor Polsek Banjarbaru Barat untuk melaporkan hal tersebut.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Nopember 2020 skj. 09.00 wita team Opsnal Polsek Banjarbaru Barat mendapat info bahwa bahwa ada warga Landasan Ulin yang membeli motor Honda Sonic warna putih yang serupa dengan motor yang hilang tersebut diatas seharga Rp22.000.000,-. Kemudian Team Opsnal melakukan lidik untuk mendalami info tersebut kemudian pada hari kamis tanggal 05 Nopember 2020 skj. 00.45 wita.

Melihat orang tersebut memasuki sebuah rumah kontrakan pintu ke 2 di Jl. A. Yani km. 23 Gg. Al Fajar Landasan Ulin Utara Lianganggang dan kemudian team melakukan pemeriksaan terhadap motor yang ternyata motor tersebut merupakan motor yang telah di curi. Yang mana motor tersebut di kuasai Laki-laki inisial (R) yang diakuinya membeli dari orang yang tidak dikenalnya.

Namun salah satu anggota Opsnal mengenal sdr (R) bahwa dia merupakan resedivis perkara pencurian yang mana setelah dilakukan intrograsi Riza akhirnya mengakui bahwa dia sendiri yang mengambil motor tersebut sendirian pada saat berjalan melintas TKP dengan cara menyambungkan kabel kontak untuk membawa motor tersebut.

“Langsung mengganti plat nomor kendaraan tersebut dengan DA 3054 BC dan membuang plat nomer yang aslinya. Kemudian sdr (R) diamankan beserta BB motor tersebut ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna dilakukan Proses Sidik,” ungkap Panit Reskrim.

“Pelaku merupakan residivis pencurian dimana keterangan pelaku pernah ditahan kasus curanmor di Martapura dan pencurian tabung gas di cempaka. Untuk pelaku akan kami jerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 9 Tahun penjara.” tambah Panit Reskrim.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung, S.Ab, M.AP, melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi, S.Sos, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) yang dilalukan oleh pelaku inisial R dan barang bukti berupa 1 Unit Honda Sonic warna putih No.Pol: DA-3054-BC (Plat palsu), sudah diamankan di Polsek Banjarbaru Barat guna dilakukan proses penyidikan.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati kalau mau istirahat, lebih baik istirahat di kantor polisi terdekat,” ungkapnya.

Rel

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula