Banjarmasin, BARITO – Gunakan dana desa untuk hiburan malam dan pribadi, Kepala Desa (Kades) Pekapuran Kecil Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Syahran akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4).
Syahran kini terpaksa duduk dikursi terdakwa, sebab uang dana desa yang dikelolanya dia gunakan untuk pribadi dan menikmati hiburan malam di Banjarmasin.
Akibat perbuatan Syahran tersebut berdasakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Kalsel terdapat unsur kerugian negara sekitar Rp530 juta lebih.
Kerugian negara karena adanya pembangunan fiktif yang dilakukan terdakwa.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Masden Kahfi SH dari Kejaksaan Negeri HSS, kerugian negara tersebut diantaranya pembuatan jembatan desa yang fiktif alias tidak terwujud serta beberapa perencanaan pembangunan di desa yang tidak direalisaskan terdakwa.
Selain banyak pembangunan yang fiktif, terdakwa juga telah memark’up harga material dan upah tukang.
Dalam melakukan pencairan, terdakwa juga melakukan pencairan sendiri. Tak hanya itu dana desa juga dikelola sendiri.
Pelaksanaan dengan menggunakan dan desa tersebut terjadi pada tahun 2018 yang akhirnya tercium aparat penegak hukum.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH dengan anggota Ahmad Gawie dan Arif Winarno.
Menurut dakwaan JPU, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP untuk dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius