Pelaihari,BARITO – Setelah selama kurun waktu 8 bulan berjalan prosesnya,maka dalam waktu tidak lama lagi PT.Pertamina segera melakukan pengiriman solar-solar khusus untuk nelayan di Kabupaten Tanah Laut melalui sejumlah SPBU,untuk selanjutnya solar-solar itu diambil sub penyalur solar yang telah ditunjuk dan disetujui Pertamina.
Akan tetapi sanksi pencabutan SK sebagai sub penyalur solar sebagai perwakilan nelayan yang telah ditetapkan dengan SK Bupati Tala nomor 188.45/807-KUM/2019 tentang penetapan sub penyalur jenis bahan bakar minyak solar bagi nelayan. Pidana hukum siap dihadapi jika ditingkat sub penyalur solar ada menaikan harga ketingkat nelayan.
Harga solar di sub penyalur sebagai antisipasi tingginya harga solar,maka harga ditingkat nelayan Rp 6.000 per liter sesuai ketetapan SK bupati Tala. Sub penyalur mengambil solar di SPBU seharga Rp 5.150. Di SPBU Rp 5.150 sampai nelayan menjadi Rp 6.000 karena ada ongkos angkut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tala Ir.Rizayadi Kamis,(11/6) mengungkapkan, hasil rapat di Provinsi Kalsel bersama komisi 3 DPRD Provinsi Kalsel, komisi 2 DPRD Tala,ESDM Kalsel serta pihak PT. Pertamina sudah dilakukan.
“Yang dibahas kuota untuk sub penyalur solar. Hasil rapat di Balikpapan disepakati 120 Kilo Liter per bulan untuk nelayan,kebutuhan sebenarnya adalah 240 Kl. Dan untuk penyaluran solar nelayan dalam tahap proses PT. Pertamina, dan mereka menjanjikan dalam pekan depan disalurakan ke SPBU yang terdekat dengan sub penyalur,seperti SPBU Pulau Sari untuk nelayan di Desa Sungai Rasau,”jelasnya.
Ia menambahkan, seperti di Kecamatan Bumi Makmur, Kurau, Jorong dan Panyipatan yang tidak punya SPBN, sementara di Kecamatan Kintap ada AKR. Pengiriman dibuatkan jadwal, sub penyalur yang mengambil ke SPBU terdekat, maksimal hanya boleh dalam penampungan sebanyak 3.000 liter,tidak boleh lebih dan tidak untuk mencari keuntungan (Komersil) hanya ada bayar ongkos angkut saja,ujarnya.
Penyaluran solar kenelayan ini merupakan terobosan satu-satunya di Kalsel yang menggunakan pola sub penyalur,disamping merupakan program dari BPH Migas.
Rizayadi menambahkan, tahun depan diusahakan tambahan kuota yang 240 Kl tersebut,namun yang tidak kalah pentingnya nelayan memiliki Kartu Nelayan atau sekarang disebut Kartu Kusuka (Usaha Perikanan) yang berlaku selama 5 tahun itu untuk bisa mendapatkan solar dari sub penyalur. Dengan adanya sub penyalur memudahkan nelayan mendapatkan solar karena nelayan saat ini mendapat solar dari pelansiran dengan harga sampai Rp 9.500, sementara beli di SPBU jauh jaraknya.
Sub penyalur bisa dilaksanakan apabila daerah itu tidak ada SPBU atau SPDN minimal 10 km, disamping sesuai peraturan BPH Migas nomor 16 tahun 2015.
Data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tala jumlah nelayan di Kabupaten Tanah Laut yang terdata resmi mulai dari memiliki kapal dengan mesin 0 sampai 5 GT sebanyak 1.479 buah, diatas 5 GT sampai 10 GT 294 buah. 10 GT sampai 20 GT sebanyak 201 buab dan diatas 20 GT sebanyak 8 buah.
Penulis: Basuki