Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasubag Humas Iptu Alam Sw menyampaikan, bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati HSU Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. HSU
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi, ” terangnya.
Selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis, yang kali ini para remaja milih sanksi pembinaan fisik secara terukut yakni push up 20 orang dan sanksi sosial 11 orang oleh Satpol PP.
“Diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Covid- 19,” imbuhnya.
Rel