Caleg Bakal Dicoret dari DCT Jika Manfaatkan ASN

Pelaihari, BARITO – Apa jadinya jika Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat dalam arena politik. Jangan di anggap sepele, bagi ASN di saat moment politik menjelang Pemilu 2019.

Jika ASN ikut-ikutan terlibat, pasalnya sanksi yang bakal di terima oleh seorang ASN yang terbukti ikut serta dalam arena politik maupun membantu caleg, maka sanki kurungan selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta pun siap menghadang.

Yang lebih berat lagi sanksi dari komisi ASN, sanksi bisa tertulis sampai dengan pemecatan kepada ASN.

Sanksi sedangnya penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat, atau penudaan gaji berkala.
Marsudi koordinator Divisi SDM Bawaslu Tala, Kamis (31/1) mengungkapkan, undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sudah sangat jelas Parpol pelaksana kampanye dilarang melibatkan ASN dan kepala desa berikut aparatur desa lainnya seperti ketua RT dan ketua RW.

Marsudi mencontohkan, pada kasus di Banjarbaru seorang oknum ASN guru membagikan kalender caleg di sekolah, dan ia di kenakan 2 pasal. Sehingga sebagai ASN tidak boleh berkampanye dan bertempat yang salah yakni di sekolah.

Lantas bagaimana jika ada caleg yang berkampanye di sebuah tempat dan ada ASN nya tinggal di tempat tersebut ? Menurut Marsudi, kalau ada ASN nya boleh-boleh saja untuk mendengarkan visi dan misi caleg, atau bahkan ikut bertanya ketika ada forum tanya jawab caleg dan warga, hanya saja yang tidak di perkenankan ASN tersebut ikut menggunakan atribut parpol caleg seperti baju kaos caleg.

ASN juga sebagai warga negara, dan berhak mengutarakan pendapat namun hanya di batasi larangan penggunaan atribut parpol atau caleg.
Selain itu di kalangan masyarakat juga menilai bagaimana jika caleg memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di halaman orang, dan kebetulan halaman rumah tersebut rumah ASN.

Marsudi menjelaskan, untuk lebih bagusnya APK caleg di geser atau berada di samping halaman saja dari posisi halaman rumah, satu sisi juga untuk menghilangkan imaje di masyarakat kalau ASN tersebut pendukung caleg yang bersangkutan.

“Kepada para caleg juga jangan main-main melibatkan ASN, karena hal itu ada tindakan pidana Pemilu. Ketika terbukti ada melakukan pidana Pemilu yang melibtakn ASN, si caleg pun bisa di coret oleh KPU dari Daftar Caleg Tetap (DCT) atas rekomendasi dari Bawaslu ketika ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”kata Marsudi.

Bawaslu Tanah Laut sendiri sejauh ini memang belum ada menerima laporan keterlibatan ASN bersama caleg, namun demikian tetap selalu waspada dan membuka laporan selebar-lebarnya kepada masyarakat yang melaporkan keterlibatan ASN.

Baik Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tala, para caleg dari parpol peserta Pemilu, tim sukses capres dan cawapres nomor urut 01 dan 02 serta Sat Intelkam Polres Tala pun sudah melakukan rapat koordinasi (Rakor) mengenai aturan kampanye terbuka dan kampanye tertutup, serta menyangkut pemasangan APK berikut dengan sanski-sanksi jika melibatkan ASN di aula media center kantor KPU Tala Jalan A.Syairani baru-baru tadi.baz

Related posts

Yayasan Wasaka Apresiasi Acil-acil di Pasar Terapung Berikan Bantuan Paket Sembako dan Uang Tunai

Pansus Tatib DPRD Kalsel Konsultasi ke Kemendagri Untuk Optimalisasi Tugas dan Wewenang Anggota DPRD

BRGM Luncurkan Muatan Lokal Kurikulum Gambut di Kalsel