Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel, Bambang Yanto Permono mengaku, jika kini pihaknya tengah ‘mengodok’ anggota Dewan baru, khususnya yang bakal dijadikan Pengganti Antar Waktu (PAW) di DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ditetapkannya pria berinisial MS (28), sebagai terdakwa kasus korupsi oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Seperti diketahui MS adalah anggota Dewan terpilih periode 2024 – 2029 dari DPC Partai Demokrat Kabupaten HST.
Belakangan yang bersangkutan, yakni MS warga HST jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan kader sosial pada salah satu dinas di kabupaten setempat Tahun Anggaran 2022.
Saat ini yang bersangkutan jadi tahanan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalsel.
MS yang diduga anggota Dewan terpilih Kabupaten HST itu, Jumat (30/8/2024) lalu, resmi menjadi tahanan penyidik, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan kader sosial pada salah satu dinas Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Terjerat Dugaan Korupsi Kegiatan Kader Sosial, Kejati Tahan MS Pria asal HST
“O iya, terkait anggota kami berinisial MS yang terlihat dugaan korupsi tersebut, saat ini sedang kami proses PAW, ” tegas
Bambang Yanto Permono saat dikonfirmasi sejumlah media di Banjarmasin, Senin (2/9/24) siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, ditahannya MS sendiri, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Kalsel yang dikeluarkan pada hari itu juga.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, Sabtu (31/8/2024).
Dia menerangkan, dalam perkara ini, penyidik menjerat MS dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.
Sedangkan subsidairnya Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis/ Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya