Calo Komersil di Salah Satu Bank Plat Merah Dituntut 5 Tahun

Hairani calo di salah satu bank plat merah mengikuti sidang secara virtual saat mendengarkan tuntutan JPU.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Hainani yang berhasil membobol disalah satu bank plat merah Kantor Unit Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan, akhirnya dituntut selama 5 tahun penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Masdem SH, terdakwa juga didenda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp323.818.016.00 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti kurungan badan selama 3 tahun.

Baca Juga: Api Amuk di Kampung Gedang Banjarmasin, Lalap Bedakan 26 Pintu

Tuntutan dibacakan jaksa
pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (2/5), dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim I Gede Yuliartha.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1, seperti pada dakwaan primairnya.

Sebelumnya jaksa membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Memberatkan, terdakwa dinilai berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara meringankan terdakwa tidak perna dihukum.

Atas tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa nampak merasa keberatan hingga menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Tuntutan itu kami nilai terlalu berat. Makanya kami tadi minta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan,” ujar Edi penasehat hukum terdakwa seraya mengatakan akan menguraikan alasan pertimbangan mereka mengatakan tuntutan itu sangat berat.

Seperti diketahui terdakwa Hainani, dapat mencairkan kredit dengan menggunakan KTP orang lain sebanyakt 12 kasus kredit topengan yang mengakibatkan kerugian negara Rp323.818.016.00.

Terdakwa yang dituduh bermain mata dengan oknum di bank plat merah (telah divonis) tersebut sebagai penghubung antara nasabah dan bank, berakibat bank menderita kerugian.

Kerugian yang di derita bank tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Regional Kalsel.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah