Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sejumlah calon menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak, sudah bersiap-siap untuk meraih rekomendasi atau surat keputusan dari partai politik di tingkat pusat.
Sebab itu, sangat dibutuhkan calon pemimpin yang mengayomi rakyatnya, terkhusus setelah menjadi pemenang pada Pilkada 2020 nanti.
Tak heran seorang calon kepala daerah harus memiliki pemikiran yang visioner dalam melakukan pembangunan di daerahnya.
“Seorang calon apakah itu kapasitasnya sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota tetap harus visioner dan kredibel. Memiliki pemikiran yang jauh ke depan untuk membangun daerahnya,” ujar Presidium Forum Eksponen 98 Kalimantan Selatan Sumarko, di Banjarmasin, Minggu (28/6/2020).
Menurut aktivis 1998 ini, bila kepala daerah tidak memiliki pemikiran yang jauh ke depan dalam pengembangkan daerah, maka akan sulit membangun apakah kota, kabupaten, atau ibukota provinsi untuk kemajuan daerah agar menjadi kebanggaan masyarakatnya.
Untuk itu, sambungnya, partai politik harus menyiapkan calon kepala daerah sebaik mungkin. “Ya, memang penyiapan itu bisa mulai pembukaan pendaftaran, kemudian diusulkan ke pusat, hasil survey diperhitungkan, dan muaranya ada rekomendasi parpol atau surat keputusan,” beber Marko panggilan akrabnya.
Meski demikian, Ia berharap survey untuk calon berperan penting untuk meningkatkan elektabilitas seseorang dalam mencalon kepala daerah. ‘Ya gunakan survey untuk calon yang mendaftar di parpol tersebut. Ini survei menunjukkan sejauh mana respon masyarakat terhadap calon yang akan diusung,” tandasnya.
Sebab itu, ucapnya, hilangkan like and dislike, dan parpol di daerah pun harus lebih profesional dalam memilih calon kepala daerah. “Ya konsep demokrasi, tidak harus like and dislike, namun lebih mengedepankan aspirasi rakyat,” kata Marko.
Di tempat terpisah, Ketua Sasangga Banua Syahmardian menilai, apa yang dilakukan parpol dalam rekrutmen calon kepala daerah, sudah berjalan baik. “Memang alangkan eloknya calon harus mendaftar dulu lah ke parpol, kemudian parpol dapat mengusulkan, setelah melihat hasil survey, dan fit and propertest. Maka lalu muncul rekomendasi atau surat keputusan pencalonan yang diamanahkan partai politik,” bebernya.
Artinya, Ia mengaku kurang sependapat jika tiba-tiba langsung mengusung calon kepala daerah tanpa melalui mekanisme di parpol seperti pendaftaran dan seterusnya.
Meski demkian, Ia tidak menampik ada saja parpol yang mengusung calon tanpa melalui mekanisme pendaftaran. “Ya, itu hak internal parpol masing-masing. Tergantung parpol lah yang menentukan,” tutur.
Semua itu, ucap Syahmardian, calon harus memiliki niat sebagai kepala daerah, kemudian berupaya membangun daerah sesuai visi dan misi, sesuai kontrak politik yang ditawarkan.
Senada itu, dosen universitas Islam Kalimantan Riadhul Muttaqin menyatakan parpol di Kalsel membuka ruang kepada masyarakat untuk melakukan pencalonan kepala daerah mulai tahap pendaftaran, seleksi, dan penentuan.
“Jadi ruang ini memang sudah ada bagi mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, melalui jalur parpol. Nah nanti Ketua Umum Parpol yang akan menyetujui siapa calon tersebut,” kata humas d’perfect ini.
Karenanya, ujar Aqin panggilan akrabnya, mekanisme dan aturan pencalonan kembalikan kepada parpol setempat.
“Saya kira sangat bagus mekanisme pencalonan oleh parpol melalui pendaftaran calon dulu di parpol. Biar masyarakat tahu, nah ini tokoh atau calon mereka yang akan bertarung di Pilkada 2020,” imbuhnya.
Penulis: Afdi
1 comment
[…] BACA JUGA: Calon Kepala Daerah Harus Visioner […]