Calon Pengantin Baru Wajib Ikuti Bimbingan Perkawinan, Kemenag HST Beripesan

Kepala Kementerian Agama Kabupaten HST HM Rusdi Hilmi.(foto : yufanata/brt)

Kepala Kementerian Agama Kabupaten HST HM Rusdi Hilmi.(foto : yufanata/brt)

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kementrian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Baru.

Bimbingan perkawinan tersebut sebagai syarat awal bagi calon pengantin baru sebelum melangsungkan pernikahan.

Kepala Kementrian Agama (Kankemenag) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), HM Rusdi Hilmi membenarkan terbitnya surat edaran tersebut.

Kepada Baritopost.co.id di ruang kerjanya, Rusdi Hilmi akui adanya surat edaran tersebut yang saat ini tengah dilakukan proses penyuluhan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten HST.

“Saat ini kami sedang dalam proses sosialisasi mengenai aturan tersebut yang telah di keluarkan Dirjen Bimas Islam mengenai aturan tersebut sampai akhir Juli 2024,” jelasnya, Senin (29/4/2024).

Hilmi mengatakan, proses sosialisasi ini juga tidak hanya melibatkan Kemenag saja tapi juga melibatkan Kepala KUA, penghulu dan penyuluh.

“Setelah selesainya periode sosialisasi, calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan tidak akan mendapatkan buku nikahnya dari KUA,” ujarnya.

Hilmi juga menambahkan, aturan ini sangat penting dilaksanakan tentunya untuk ketahanan keluarga di Indonesia pada umumnya dan di HST lebih khususnya.

“Tujuan kami ini adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu jangan ragu menyampaikan kepada calon pengantin bahwa mengikuti bimbingan perkawinan adalah kewajiban untuk melangsungkan pernikahan,” katanya.

Ia juga mengatakan kebijakan ini merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Bimbingan perkawinan akan menjadi kewajiban tanpan pengecualiaan bagi calon pengantin baru. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan angka stunting serta meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tutupnya.

 

Penulis : Yufanata Tuapatinaya
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Masyarakat HST lakukan berbagi takjil sebagai bentuk dukungan terhadap UU TNI (Foto Yupanata)

Masyarakat HST Bagikan Takjil sebagai Bentuk Dukungan terhadap UU TNI

Saat Sabutan Wabuh HST waktu menunggu waktu berbuka di Desa Tanjung Hantakan Kecamatan Hantakan

Wabub HST Gelar Buka Bersama di Desa Hantakan, Ini Pesan Wabub

Bupati HST Beri THR Kepada Pambakal, Dalam Rangka Acara Silatuhrami