Calon Pimpinan Definitif DPRD Kalsel 2024-2029 Diumumkan

Ketua DPRD Provinsi Kalsel Sementara, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi wakil sementara, H Kartoyo memimpin rapat paripurna pengumuman nama-nama calon pimpinan definitif.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Calon pimpinan definitif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masa jabatan 2024-2029 resmi diumumkan dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2024).

Diumumkannya empat nama calon pimpinan dewan definitif itu menjadi momen penting dalam proses pembentukan kepemimpinan baru DPRD Provinsi Kalsel yang akan menjalankan tugas legislatif selama lima tahun ke depan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel Sementara, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi wakil sementara, H Kartoyo dihadiri sejumlah anggota dewan.

Dikesempatan itu Supian HK mengumumkan empat nama calon pimpinan DPRD definitif yang terdiri dari satu calon ketua dan tiga calon wakil ketua.

“Nama-nama yang diusulkan untuk diumumkan ialah Dr (HC) H Supian HK, SH, MH sebagai calon Ketua DPRD Provinsi Kalsel serta H Kartoyo, SM, H Muhammad Alpiya Rakhman, SE, MM dan Desy Oktavia Sari sebagai calon Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel,” sebut Supian HK dalam penyampaiannya dihadapan anggota dewan yang hadir.

Sedangkan proses pengusulan nama-nama calon pimpinan DPRD ini merupakan hasil dari mekanisme internal partai politik yang memiliki kursi terbanyak di DPRD Provinsi Kalsel, yakni H Supian HK diusulkan oleh Partai Golkar serta H Kartoyo diusulkan oleh Partai Nasdem, H Muhammad Alpiya Rakhman oleh Partai Gerindra dan Desy Oktavia Sari oleh PAN.

Usulan ini kemudian mendapatkan persetujuan penuh dari seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut, tanpa ada penolakan ataupun interupsi dari anggota dewan lainnya.

Persetujuan ini kemudian diresmikan melalui Keputusan DPRD Nomor 22 Tahun 2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Kalsel terhadap Penetapan Usulan Calon Pimpinan DPRD Provinsi Kalsel Masa Jabatan 2024-2029.

Seusai mengumumkan nama-nama calon pimpinan DPRD tersebut, Supian HK menyampaikan tahapan selanjutnya setelah persetujuan ini yakni mengajukan usulan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui Gubernur Kalsel.

Pengajuan ini merupakan langkah formal yang wajib dilakukan sebelum nama-nama yang telah diusulkan dapat dilantik secara resmi menjadi pimpinan definitif DPRD Provinsi Kalsel.

Pengumuman ini menjadi titik penting dalam perjalanan Pemerintahan Provinsi Kalsel, khususnya dalam bidang legislatif. Dengan terbentuknya pimpinan yang baru, maka diharapkan DPRD Provinsi Kalsel dapat menjalankan fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi dengan lebih efektif dan efisien.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

12 Advokat Baru DePA-RI Diangkat, TM Lutfi Yazid : Kedepankan Layanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat secara Sosial

15.074 Kotak Suara Pilkada Kalsel 2024 Mulai Didistribusikan ke Gudang Logistik

Sidang Praperadilan Politikus Demokrat Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa Termohon tak Datang