Cari Kerja Malah Curi Motor,  Laptop dan Ponsel

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Rahmadiansyah (29) pemuda yang satu ini hanya bisa pasrah saat dibekuk di rumahnya di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Minggu (14/6/2020) malam. Pencuri sepeda Motor jenis Honda Beat dan Laptop serta ponsel jenis Samsung Galaxy hingga Tab ini, niatnya mau cari kerja ke Banjarmasin malah menjadi pencuri motor dan barang elektronik.

Kesempatan pelaku asal Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ini lantaran saat melihat rumah kos korban tak terkunci pintunya di Jalan Kayu Tangi II jalur III RT 02 Kelurahan pangeran Banjarmasin Utara.

Korban bernama Dede Irwan Ihlas (27) ketika itu sedang di kamar mandi,  pelaku masuk dan menggasak barang bukti tersebut Rabu (10/6/2020) pagi pukul 08.00 Wita. Akibatnya warga Jalan Pelita raya Gang Damai RT 16 kelurahan Kusan Hilir Sper KEcamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalteng itu mengalami kerugian sebesar Rp57 Juta.

Pelaku yang sempat kehabisan uang karena tak dapat pekerjaan itu selama dua minggu ini kemudian melihat peluang pencurian. Mantan penarik beca ini menggasak motor yang dibawanya pulang ke Batulicin. Begitu juga laptop jenis Asus lengkap dengan kotaknya dibawanya kabur.

Setelah mendapat laporan dari korban seorang karyawan BUMN itu, kemudian langsung dilidik pihak buser Polsek Utara Banjarmasin. empati kemudian pelaku berhasil diringkus.

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi Ahmadi mengatakan, yang bersangkutan berhasil ditangkap Minggu (14/6/2020) malam tadi. “Kita bersama Tim Gabungan Polsek Banjarmasin Utara dan jajaran Resmob Polda Kalsel serta Polres Tanah Bumbu. Untuk barbuk motor sedang dalam perjalanan ke sini,”sebutnya.

 

Modus pelaku untuk mencari pekerjaan ke Banjarmasin, namun karena uangnya sudah habis dan ada peluang saat itu hingga mencuri harta benda korban yang sedang lalai sedang mandi.

Karena  kebutuhan ekonomi tersangka langsung melakukan  pencurian dengan mudah karena pintu kos tidak terkunci.“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,”pungkas Gita.

Penulis : Arsuma
Editor  : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar