Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tim Safety Riding PT Trio Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah kembali menggelar Safety Riding Education di SMK Muhammadiyah 4 Al Amin Banjarmasin, Sabtu 17 Juli 2021. Kegiatan yang diikuti tidak kurang dari 25 siswa dan siswi ini juga melibatkan pelajar kelas 10 yang baru saja memasuki tahun ajaran baru.
“Menarik sekali sosialisasi kali ini, saya dan teman-teman juga tambah semangat karena diakhir sosialisasi ada kuis berhadiah. Walaupun aturan-aturan lalu lintas tidak asing lagi, tapi saya rasa masih perlu diingatkan, karena kadang-kadang, salah satu aturan safety riding yang penting seperti klik helm bisa saja terlupa”, ujar Annisa salah satu peserta sosialisasi Safety Riding.
Tim Safety Riding Trio Motor diwakili oleh Yoga Prabowo , bersama instruktur Safety Riding dari PT. Astra Honda Motor, Fauzan Tannaka, secara bergiliran memberikan sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan saat berkendara serta aturan terkait Surat Izin Mengemudi. Kehadiran Tim Safety Riding yang juga didukung oleh polisi lalu lintas, Aiptu Doni Irawan dari Unit Dikyasa Polresta Banjarmasin menambah serunya sosialisasi kali ini, tanpa melupakan protokol kesehatan.
Yoga Prabowo selaku instruktur Safety Riding PT Trio Motor bersama Aiptu Doni Irawan memaparkan betapa pentingnya untuk adik-adik pelajar agar selalu memahami, membiasakan, dan saling mengingatkan satu sama lain mengenai keselamatan saat berkendara. Bisa dari yang sangat sederhana yaitu menggunakan helm dengan sempurna dengan meng-klik tali helm atau menggunakan sarung tangan dan baju berlengan panjang.
“Kami ingin mengingatkan kepada adik-adik SMK Muhammadiyah 4 Al Amin Banjarmasin, bahwa sebenarnya safety riding itu sangat sederhana dan mudah untuk diterapkan. Sesederhana meng-klik helm dan menggunakan sarung tangan dan baju berlengan panjang, itu sudah menerapkan berkendara yang aman,” ungkapnya.
Pada umumnya safety riding, melingkupi tentang tata tertib lalu lintas yang mengacu kepada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kegiatan rutin ini juga didukung oleh unit Dikyasa Polresta Banjarmasin.
afdi