Banjarmasin, BARITO – Dampak ribut virus Covid-19 Tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin juga dipaksa harus tutup sementara masa antisipasi virus hingga 31 Maret mendatang. Larangan tersebut langsung diucapkan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bebarengan dengan pembacaan surat edaran pencegahan penularan virus. “Ya saya harap tidak hanya sekolah-sekolah yang libur, THM sementara ini juga tidak buka. Mengingat penularan virus ini sangat mudah,” bebernya.
Sementara itu Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, menegaskan, sesuai permintaan walikota, pihaknya (Satgasus) Banjarmasin siap menutup secara paksa THM apabila ngotot beroperasi.
“THM ini cukup berbahaya untuk penyebaran virus corona, dan kita pastikan untuk menutupnya,” ujar
Langkah tegas itu seiring terbitnya surat edaran Wali Kota Ibnu sina menghentikan sementara berbagai kegiatan pengumpulan massa. Dari sektor pariwisata hingga hiburan malam.
Kebijakan ini sudah mulai diterapkan. Misalnya Car Free Day (CFD) di Jalan Lambung Mangkurat (CFD) hingga Pasar Terapung di dermaga Siring Piere Tendean.
Satgasus COVID-19 terdiri dari unsur Pemkot Banjarmasin, TNI, dan Polri. Rinciannya, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Ichwan siap memimpin langsung operasi penertiban THM-THM tersebut.
Berdasarkan data Dinas Kebudayan dan Pariwisata (Disbudpar) terdapat lima THM yang beraktivitas di Banjarmasin. Sejak edaran itu diterbitkan, Satgasus akan menyisir setiap THM tersebut. Memastikan mereka beroperasi sementara waktu ini. “Akan kami lakukan penyisiran secara rutin,” tegas Ichwan. “Jika kedapatan beroperasi, kami akan bubarkan paksa para pengunjungnya,” sambungnya.
Lebih jauh, Pemkot Banjarmasin bahkan tak segan untuk mencabut izin operasional THM.
Penulis: Hamdani