Cegah Karhutla Personel TNI-Polri dan Warga Patroli Gabungan

Cegah Karhutla Personel TNI-Polri dan Warga Patroli Gabungan

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Personel gabungan TNI (Koramil 1002-03/Haruyan), Polri (Polsek Haruyan) serta warga masyarakat melaksanakan kegiatan patroli gabungan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Sungai Harang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sabtu (24/6/2023).

Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana.S.I.P.,M.Han melalui Perwira Seksi Operasi Kodim 1002/HST Kapten Inf Subhan menjelaskan.

“Bahwa tujuan patroli tersebut agar terciptanya penanganan dan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan Lahan, Terciptanya rasa aman dan kondusif terhadap lingkungan masyarakat,” ujarnya

Baca Juga: Buka Turnamen Futsal HUT ke 65 Kodam VI Mulawarman, Ini Harapan Dandim 1002 HST

“Selama pelaksanaan patroli Karhutla turut dilakukan sosialisasi kepada warga untuk bersama-sama menjaga dan ikut serta mencagah terjadinya kebakaran hutan dan lahan salah satu diantaranya adalah tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” Pungkasnya

Lebih lanjut Kapten Inf Subhan menambahkan personel gabungan juga mengecek ketersediaan air di daerah-daerah yang rawan kebakaran sehingga apabila terjadi kebakaran tidak kebingungan, akan ada beberapa alternatif untuk memudahkan dalam proses pemadaman api

“Kita berharap agar warga masyarakat Hulu Sungai Tengah dapat berperan aktif dan ikut bersama-sama dengan TNI-Polri serta stakeholder lain menjaga hutan dan lahan dari kebakaran, dan apabila melihat mengetahui ada kegiatan pembakaran lahan segera melapor ke kita, ingin semua pihak saling bekerja sama dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini,” tutupnya

Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara