Empat Kabupaten di Kalsel Gelar Pilkades dengan Prokes
Banjarbaru, BARITO – Pemerintah Provinsi (Pemprov)Kalsel beserta aparat kabupaten yakni kapolres dan komandan distrik militer (dandim) akan turut mengawasi pemilihan kepala desa (pilkades).
Keterlibatan pihak provinsi, polisi dan TNI pada pilkades adalah termasuk sebagai upaya perlindungan kepada warga dan bentuk pencegahan penularan Covid-19. Dengan kata lain, aparat akan memastikan kepatuhan menjalankan protokol kesehatan (prokes) dari penyelenggara pilkades dan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Provinsi Kalsel, Zulkifli mengatakan, ada 4 kabupaten yang desanya mengagendakan pilkades serentak.
Kabupaten itu adalah Hulu Sungai Tengah sebanyak 150 desa, Banjar 140, Balangan 19 desa dan Kotabaru 11 desa.
“Pemprov harus juga mengawasi pelaksanaan pilkades serentak dan harus dilakukan setelah pilkada 9 Desember. Pilkades boleh digelar tahun 2021, atau jika ada yang ingin tahun ini, maka dihelat setelah pilkada,” ujarnya kepada wartawan, Jum’at ( 13/11/2020) di Banjarbaru.
Sebelumnya, Zulkifli telah mengikuti rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual pada Rabu (12/11/2020).
Rakor tersebut membahas perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Berdasarkan kesepakatan dari rakor, maka akan dilakukan perubahan kedua terhadap permendagri tersebut. Revisi dari permendagri diperkirakan akan terbit dalam 10 hari ke depan.
Zulkifli menuturkan, rakor secara daring dengan Kemendagri juga menyatakan, pilkades serentak akan diawasi oleh pemprov, kepolisian, TNI dan bintara pembina desa (babinsa).
Anggaran untuk pembiayaan keterlibatan aparat diambil dari APBD kabupaten jika memungkinkan dan dari dana desa.
“Pemprov juga bertanggungjawab mengawasi pilkades, ditambah peran dari kapolres, dandim dan babinsa dilibatkan secara keseluruhan. Sehingga konflik bisa dihindari, dan jika ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, polisi dan TNI berhak menegur, misalnya tidak memakai alat pelindung diri misalnya masker, sarung tangan, dan harus mengatur jarak,”” cetus Zulkifli.
Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan bahwa sebelumnya, pada Bulan Maret lalu, menteri dalam negeri (mendagri) mengirimkan surat kepada seluruh bupati se-Indonesia. Isinya adalah meminta bupati yang desanya akan menyelenggarakan pilkades serentak untuk ditunda sampai pandemi berakhir.
“Saat itu, beberapa desa di kabupaten di Kalsel ada yang bersiap melaksanakan pilkades serentak. Dengan adanya surat dari mendagri yang juga ditembuskan ke kita, maka disepakati untuk menunda pilkades. Karena, meski berupa surat, bukan berupa produk hukum misalnya peraturan atau keputusan, tetapi surat itu memiliki dasar yang rasional, yakni merebaknya Covid-19 yang dikhawatirkan akan semakin membahayakan atau menimbulkan klaster baru jika pilkades dilaksanakan. Akhirnya kita sepakat menunda,” urainya.
Menurut Zulkifli, dalam rakor juga dibahas tentang alasan penundaan pilkades hingga selesainya pilkada tanggal 9 Desember. Diantaranya adalah menghindari penyebaran Covid-19, belum siapnya masyarakat khususnya di pedesaan untuk adaptasi kebiasaan baru.
Selain itu, data yang Kemendagri menunjukkan bahwa sebagian daerah belum menyiapkan anggaran untuk pilkades.
Penulis: Cynthia