Banjarmasin, BARITO – Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah tertularnya virus corona diantaranya dengan menjaga kesehatan dan kebugaran, agar stamina tubuh tetap prima dan kekebalan tubuh meningkat. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol, menjaga jarak dan selalu memakai masker
Pemerintah Kota Banjarmasin, secara resmi menerapkan sanksi denda Rp 100.000 terhadap warga yang tak mengenakan masker, sanksi itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan
Dengan adanya Perwali, kini warga Banjarmasin dengan kesadaran tinggi selalu memakai masker, terlihat pengendara memakai masker saat melintas di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Rabu (25/11/2020)
Foto : iman satria Penulis: iman satria