Amuntai,BARITO – Hidup bekerja sebagai petani sebenarnya bagi Pandi alias Uncit (38 ) sebenarnya adalah pekerjaan mulia. Namun entah karena ingin mendapatkan penghasilan sampingan atau karena godaan setan, warga Desa Nelayan Kelurahan Nelayan Kecamatan. Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini justru melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Pemuda yang tidak tamat SD ini memilih jalan yang salah yakni mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) golongan 1 jenis sabu.
Sudah pasti seringnya Pandi melakukan aktivitas transaksi barang haram yang melanggar hukum itu tercium jajaran kepolisian terutama jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel yang selalu siaga menjaga sekaligus membumi hanguskan Kalsel dari peredaran barang perusak mental generasi muda itu.
Aktivitas Pandi tercium anggota Subdit3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang melakukan penyelidikan dengan melakukan pembuntutan.
Dikomando Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Niko Irawan petugas berhasil menghentikan
Pandi yang melintas di Jalan Polder Utara Pandulangan Alabio Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi. Kalsel
Selasa (23 /11/2021 ) sekitar pukul 04.30 Wita dinihari Ketika dilakukan penggeledahan, hasilnya tak tanggung tanggung ditemukan 5 (lima) paket sabu berat kotor 409,70 gram (berat bersih 391,50 gram)
yang terbungkus dalam kantong jaket sebelah kiri dan 1 (satu) paket sabu berat kotor 0,29 gram ( berat bersih 0,09 gram) dalam kotak rokok Marlboro Black di saku celana sebelah kiri.
Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3 AKBP Niko Irawan kepada wartawan Kamis (25/11/ 2021) menyebutkan total barang bukti sabu yang berhasil disita dari tersangka Pandi sebanyak 6 (enam) paket sabu berat kotor 409,99 gram ( berat bersih 391,59 gram)
Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pandi beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut.
Selain barang bukti sabu , turut dibawa barang bukti lain satu buah motor, dua kantong plastik serta ponsel.
Petani asal HSU itu pun dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis Mercurius