Cekcok Mulut dengan Suami, Seorang Istri di Rantauan Darat Banjarmasin Bersimbah Darah

KORBAN KDRT – Korban KDRT saat ditangani oleh pihak RS Sultan Suriansyah, sementara pelaku atau suaminya juga mengalami luka turut mendampingi istrinya, Selasa (25/7/2023). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Warga Jalan Rantauan Timur 1 Gang Burung Banjarmasin Selatan digegerkan dengan cekcok sepasang suami istri yang berujung dengan penganiayaan, Selasa  (25/7/2023) malam. Akibatnya  sang istri mengalami luka sabetan senjata tajam jenis pisau di perut dan lengan kiri.

Korban berinisial IN (38) mengalami luka yang serius di lengan kiri yang cukup parah, ironisnya yang bersangkutan diduga sedang hamil muda. Sementara pelaku diduga suaminya  berinisial IF (52) pasrah usai melakukan Kekerasan Dalam Rumah Rangga (KDRT) tersebut.

Informasi di lapangan keributan terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.50Wita. Puncaknya terjadi pagi tadi sekitar pukul 06.00 Wita, karena kembali ribut tangga pun langsung mengadukan kejadian tersebut.

Baca Juga: Satlantas Polresta Banjarmasin Amankan 72 Motor Knalpot Brong

Keributan suami Istri itu berlanjut pagi harinya dan terjadilah penganiayaan.  Hingga korban mengalami luka di sekitar perut dan lengan sebelah kiri yang mengakibatkan darah yang berceceran di lantai rumah sampai teras.

Korban kemudian dilarikan ke RS Sultan Suriansyah menggunakan mobil Emergency terdekat untuk menyelamatkan jiwanya. Karena darah masih terus keluar dari luka akibat sabetan sajam tersebut.

Ketua RT 05 Rantauan Timur, Tuti mengatakan,  korban merupakan  warganya, mereka berdua memang baru saja tinggal di lingkungannya sekitar dua bulan lalu. “Mereka mengontrak rumah di gang tersebut, ”singkatnya.

Menurutnya selama dua bulan terakhir pasangan suami istri tersebut ini tidak pernah bertengkar hebat seperti sekarang ini.

Baca Juga: Satlantas Polresta Banjarmasin Amankan 72 Motor Knalpot Brong

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Eka Saprianto mengatakan, terduga pelaku sudah diamankan pihaknya pagi tadi. sedangkan untuk gegara keributan belum bisa ketahui karena keterangan pelaku berubah-rubah.

“Setelah kejadian pelaku juga menuju ke rumah sakit menunggu korban. Kondisi pelaku juga didapati luka lebam dan luka gores. Selanjutnya IF dibawa ke polsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kini dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,”pungkas Kompil Eka.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah