Banjarmasin, BARITO – Ada-ada saja cara pengedar narkoba ini dalam mengelabui polisi saat dibekuk, seperti dilakukan pria berinisial AI alias IP (21), Kamis (16/9/2021) malam sekitar pukul 20.28 Wita.
Pemilik Sabu-sabu berat enam paket Sabu-sabu berat 601,02 Gram ini diringkus di Jalan Komplek Permata Regency tepatnya di tiang no.10 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dari warga Jalan Martapura Lama Km 7,2 Komplek Graha Sejahtera Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar itu ditemukan barang bukti itu ada dua tempat.
Selain itu juga polisi menyita dua kantong plastik kresek warna hitam dann satu ponsel Merk Vivo Y20 warna biru.
Bermula saat polisi mau menangkap pelaku, namun ditangan pengangguran itu tidak ada barang bukti. Ternyata Sabu-sabu itu ditemukan satu gulungan kantong Plastik hitam yang berisi empat paket dengan berat 400,64 Gram di atas tanah atau tepatnya di bawah tiang PJU No 10.
Kemudian satu gulungan kantong plastik hitam yang berisi dua paket Sabu-sabu berat 200,38 Gram ditemukan di atas tanah atau tepatnya di bawah tiang PJU No 9.
Sedangkan satu ponsel Merk Vivo Y20 warna biru ditemukan di genggeman tangan tersangka sebelah kanan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digiring ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pelaku diciduk dan sempat kelihatan dsri jauh melempatr barbuk itu kedua TKP. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkas Mars Suryo.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius