Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku narkoba sebanyak 23 paket abu-sabu berat 66,74 Gram itu didapat dari pria berinisial RD alias AG (48) . dan AS (26) Keduanya dibekuk polisi,
Jum’at (10/12/2021) sore sekitar pukul 16.35 Wita di rumah AS Jalan Kelayan B Gang Serasi Ujung Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan. Diduga mereka baru saja transaksi hingga diendus pihak Satres Narkoba Polresta Banjarmasin.
Saat polisi menggeledah RD alias AG juga warga Kelayan masih satu RT dengan AS itu ditemukan sembilan paket sabu berat 2,01 Gram. Sedangkan pada AS ditemukan 14 paket Sabu-sabu berat 64,73 Gram.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (14/12/2021) mengatakan,
satu paket Sabu-sabu pada RD digeledah ditemukan di dalam dompet kecil warna kuning berisi sembilan paket Sabu-sabu berat 2,01 Gram itu di dalam saku bagian celana dalam sebelah kiri.
Sedangkan Sabu-sabu pada AS barang bukti ditemukan di satu kantongan plastik warna ungu yang berisi satu toples warna putih. Termasuk satu timbangan digital warna hitam merk digital scale.
Barbuk milik AS itu ditemukan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar. “Dari pengakuan AS, barbuknya itu adalah titipan RD “beber Kompol Mar Suryo.
Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius